oleh

BAP PNS Nyabu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Sumarna (49), pegawai Dinas Cipta Karya yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Tangerang, terkait kasus kepemilikan dan penggunaan narokita jenis sabu, kiranya sudah hampir rampung.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Riad, saat dihubungi melalu telepon selulernya, Kamis (24/4/2014). “Sudah hampir rampung. Sedikit lagi kelar berkas pemeriksaannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah berkas pemeriksaan itu rampung nanti, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. “Ya, sedikit lagi kalo sudah rampung kami akan kirim ke kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Sumarna, Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang di tempat hiburan malam Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Sabtu (29/3/2014) lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Polres Metro Tangerang, menetapkan Sumarna sebagai tersangka, karena terbukti mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Polisi, menjerat Sumarna dengan dua Pasal sekaligus.

“Kami jerat Sumarna, dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Polisi Paryanto, kepada Kabar6.com, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, jika merujuk pada kedua Pasal tersebut, tersangka Sumarna bakal dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun  dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). **Baca juga: Sanksi PNS Nyabu, BKD Tunggu Proses Hukum.

“Kedua Pasal itu dikenakan kepada tersangka, karena narkoba yang di konsumsi atau dimiliki adalah golongan I (satu),” katanya.(ges)

**Baca juga: Bayi Tanpa Kepala Ngambang di Cisadane.

Print Friendly, PDF & Email