oleh

Banyak Warga Kehilangan Hak Pilih, Panitia Pilkades di Lebak Disomasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak disomasi tim calon kepala desa (Cakades) nomor urut 4 Siti Julaeha.

Somasi kepada panitia oleh tim pemenangan cakades lantaran banyak warga yang memenuhi syarat memilih justru tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Jumlahnya pastinya kami belum selesai hitung, tetapi sekitar 200 sampai 400 orang yang tidak bisa memilih karena tidak ada dalam DPT. Padahal saat Pemilu 2019, orang-orang ini masuk dalam daftar pemilih” kata Darmawan dari tim pemenangan Siti Julaeha kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Darmawan menuding, hilangnya hak masyarakat untuk memilih di pesta demokrasi kemarin karena panitia yang tidak melakukan tahapan pilkades sebagaimana yang diatur.

Selain merugikan masyarakat karena hak memilih yang hilang, hal ini juga berimbas pada penentuan pemimpin di
desa.

“Daftar pemilih sementara (DPS) yang harusnya mereka umumkan agar masyarakat bisa tahu apakah namanya masuk atau tidak itu tidak dilakukan. Kami sudah komplain soal DPS itu sejak awal karena mereka hanya copy paste dari DPT Pemilu. Jadi ini kelalaian dan ketidakcermatan serta ketidakmampuan panitia, paparnya.

Jika somasi yang dilayangkan tidak direspon dalam waktu 3×24 jam, maka persoalan tersebut akan dibawa ke PTUN agar bisa dikabulkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan DPT yang sudah diperbaiki.

“Kami somasi mereka (Panitia-red) dan memberi waktu 3×24 jam untuk memberikan jawaban terkait hal yang kami tanyakan. Kalau tidak ada respon atau jawaban mereka tidak sesuai dengan apa yang kami pertanyakan, maka kami akan gugat ini ke PTUN,” tegas Darmawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Aweh Eli Imron mengaku, belum menerima somasi dari tim cakades Siti.

“Kami belum terima, jadi kami belum tahu apa yang menjadi keberatannya,” ucap Eli.

**Baca juga: Walaupun Sudah Meninggal, Cakades di Lebak Menang Telak

Terkait tudingan tahapan yang tidak dilaksanakan, Eli membantah. Dia menyebut jika DPS salah satu yang jadi poin keberatan sudah disampaikan ke melalui pengurus RT.

“Kami umumkan lewat RT termasuk untuk melakukan coklit, dan kepada calon agar memasukkan data yang tidak tercantum dalam DPS ke pemilih tambahan. Dan memang (DPS) di Perbupnya itu dari DPT Pilpres, tapi sebenarnya ini bukan hanya di kita saja, di kecamatan lain juga menemukan hal itu, ada warga yang berhak memilih tapi tidak ada dalam DPT,” jelas Eli.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email