Kedua instansi dimaksud adalah, Dinas Pertanian dan Pertenakan serta Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang.
Demikian disampaikan Sekertaris Daerah Kebupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, merujuk hasil sidak yang digelar hari ini.
“Saya prihatin karena, di kedua dinas itu banyak PNS yang izin dengan alasan masih di perjalanan mudik,” tegasnya kepada kabar6.com, Kamis (23/7/2015).
Akibatnya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi peringatan kepada kedua Kepala Dinas tersebut, untuk segera memberikan sanksi sesuai peraturan. **Baca juga: Polsek Kelapa Dua Imbau Pemuka Agama Tidak Terprovokasi.
“Nantinya, jajaran PNS yang izin akan dipotong tunjangan kerja. Sanksi tegas disiplin saat ini masih kami rapatkan,” ujar Sekda lagi.(shy)