oleh

Banyak Kebutuhan, Pemicu Bapak dan Anak di Pandeglang Korupsi Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6- Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, inisial SJ dan Kaur Keuangan Desa Y korupsi dana desa (DD) 2019.

Kini keduanya yang merupakan bapak dan anak tersebut ditahan di Polres Pandeglang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2020 yang kemudian dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada tahun 2021.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Agustus lalu, kini keduanya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang.

Akibat dari perbuatanya sesuai hasil audit BPKP, kerugian negara senila Rp418 juta. Sang Kades mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di Desa Sodong.

Katanya, uang DD yang digunakan tidak sesuai aturan oleh dirinya itu diperuntukan untuk kebutuhan pribadi, kegiatan-kegiatan dan kebutuhan di Desa Sodong.

“Intinya, uangnya buat kebutuhan Desa. Karena kadang-kadang banyak kebutuhan dan banyak kegiatan-kegiatan contoh pengajian Desa sebulan sekali, dan namanya juga yang ada hajatan,” ungkap Sukmajaya saat diwawancarai wartawan di Mapolres, Rabu (27/10/2021).

Dia mengklaim, bahwa untuk kewajiban pembangunan selalu dilaksanakan oleh dirinya selama menjabat jadi Kades Sodong.

“Pembangunan fisik itu sudah saya laksanakan semuanya, adapun bagus tidaknya itu hasil BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Namanya di Desa sisa-sisa sedikit pak, intinya buat saya pak,” katanya.

**Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Karut Marut, Kantor Kecamatan Labuan Pandeglang Bakal Didemo

Tindakan melawan hukum dilakukan dirinya, karena ia merasa tidak cukup dengan gaji yang diterimanya sebagai Kades. Bahkan dinilainya, gajinya itu tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sebagai Kades.

“Jadi Kades paling-paling gajian 3 bulan sekali Rp2,5 juta. Kebutuhan-kebutuhan pribadi untuk keluarga tak cukup, belum lagi sekolah anak dan juga ada yang kuliah,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email