oleh

Bantuan Dana Ponpes di Banten Belum Pasti Cair, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6–Sebanyak 3.926 pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten yang masuk kedalam daftar calon penerima dana bantuan hibah belum pasti akan mendapat dana
bantuan senilai Rp30 juta dari Pemerintah Provinsj (Pemprov) Banten tahun depan.

Sebelum mendapatkannya, ponpes harus terlebih dahulu lolos tahap verifikasi oleh tim Pemprov Banten.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso mengatakan, pada 2020 pihaknya mengalokasikan hingga Rp117 miliar untuk hibah bantuan dana ponpes. Alokasi itu diperuntukan bagi 3.926 ponpes yang telah mengajukan usulan hibah.

“Rencana Rp30 juta (per ponpes), yang menerima 3.926 ponpes, paling banyak di Lebak. Usulan masing-masing ponpes yang dikoordinasikan oleh FSPP (Forum Silaturahmi Ponpdok Pesantren),” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, meski alokasi anggaran bantuan dana ponpes telah dianggarkan namun tak serta merta bisa langsung didistribusikan.

Pemprov akan terlebih dahulu melakukan verifikasi penerima hibah. Pihaknya ingin memastikan jika ponpes calon penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Itu juga kita masih verifikasi, itu data dari FSSP. Data basenya sudah jalan, tapi kita cek juga, minimal yang sudah berbadan hukum. Khawatir begini juga, berbadan hukum tapi operasional di lapangannya sudah tidak ada santri dan lain sebagainya,” katanya.

Proses verifikasi faktual, kata dia, akan dilakukan saat ponpes mengajukan pencairan dana hibah. Untuk proses verifikasi, pihaknya akan bekerja sama dengan kepala desa atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal itu dilakukan agar tahapannya berjalan optimal mengingat banyaknya ponpes sebagai calon penerima hibah.

**Baca juga: Pembangunan TPST Bojong Menteng di Banten Tahun Depan Terancam Gagal.

Untuk teknis verifikasi faktual, pihaknya akan membahasnya bersamaan saat menggelar ekspose di Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.

“Sekarang baru verifikasi administratif, nanti verifikasi langsung ke lapangan. Kalau ada proses pencairan, mungkin nanti kita akan minta surat rekomendasi yang ditandatangani kepala desa, seperti surat keterangan,” ungkapnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email