oleh

Banten Siapkan Usulan Perubahan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

image_pdfimage_print

Kabar6- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Provinsi Banten akan mengusulkan perubahan masa hukuman bagi pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak.

Sebab durasi hukuman maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dirasa belum efektif menimbulkan efek jera bagi predator anak.

Ketua P2TP2A Provinsi Banten, Ade Rosi Khaerunisa mengakui sejauh ini belum ada pembahasan revisi Undang-Undang tersebut di DPR RI. Akan tetapi, dengan posisinya sebagai legislator di Komisi III DPR RI, wanita yang akrab disapa Aci ini akan mengusulkan perubahan regulasi tersebut ke Badan Legislasi parlemen di Senayan.

“Sampai saat ini dalam Prolegnas 2020 belum ada revisi UU Perlindungan Anak. Tetapi apabila masukan dari masyarakat membutuhkan hukuman yang lebih maksimal lagi sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, tentu kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR agar merevisi UU Perlindungan Anak. Mungkin ditahun 2021,” ujarnya usai bertemu dengan awak media disalah satu kafe di Pandeglang, Jumat (14/2/2020).

Wacana itu muncul seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pandeglang yang meningkat dalam satu bulan terakhir. Baginya, hal tersebut menjadi sebuah keprihatinan tersendiri.

“Informasi masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, saya menyayangkan dan miris,” katanya.

Sambil menunggu revisi itu diusulkan, Aci menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak dan perempuan. Mengingat kasus tersebut bak fenomena gunung es dimana persoalan yang muncul hanya bagian kecil dari masalah besar yang terjadi di bawah.

“Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi semua stekholder, masyarakat, pemuka agama, agar UU Perlindungan Perempuan dan Anak bisa terus disampaikan ke masyarakat,” jelas ibu empat anak itu.

“Dengan begitu masyarakat tahu apa sih hukuman yang mengancam bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak sehingga mereka bisa jera atau mengurungkan niatnya,” imbuh Aci.

**Baca juga: Polres Pandeglang Waspadai Penjahat Investasi.

Kendati demikian, mantan senator di DPRD Banten ini juga menegaskan bahwa kondisi anak yang menjadi korban juga perlu diperhatikan. Mental mereka harus diselamatkan supaya bisa kembali menjalani hidup seperti sedia kala serta menyelamatkan masa depan mereka yang sempat direnggut oleh pelaku kekerasan seksual.

“Dan yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan mental anak ini agar anak ini kembali menjadi anak yang sehat, dan mentalnya jadi anak-anak yang kuat sehingga ke depan bisa tetap bersekolah dan mempunyai cita-cita yang baik,” tutup. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email