oleh

Bantah Tudingan Anggota DPRD Mengcovidkan, RSUD Adjidarmo Lebak Sebut Bukan Rujukan Pasien Covid

image_pdfimage_print

Kabar6- Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak dr Anik Sakinah membantah rumah sakit yang dipimpinnya sengaja menjadikan pasien yang masuk menjadi pasien dengan status Covid-19.

Tudingan rumah sakit pelat merah tersebut menggiring pasien menjadi pasien Covid-19 dilontarkan anggota DPRD Lebak, Bangbang SP saat orangtuanya dimasukan ke ruang isolasi karena suspek Covid-19. Padahal kata Bangbang, selain hasil rapid tes nonreaktif, orangtuanya sakit diabetes dan maag.

“Saya sampaikan bahwa tidak benar tudingan yang ditujukan kepada RSUD Adjidarmo sengaja mengcovidkan pasien demi menyerap anggaran Covid-19,” kata Anik saat ditemui di lokasi RSUD dr Adjidrmo, Senin (5/10/2020).

RSUD Adjidarmo, terang dr Anik, bukan merupakan rumah sakit rujukan khusus pasien Covid-19, melainkan rumah sakit darurat dalam menangani pasien yang diduga (Suspect) Covid-19.

“Ketika pasien dikategorikan suspect maka harus dirawat di ruang isolasi dan dilakukan tindakan dengan pemeriksaan swab PCR. Jika hasilnya positif Covid maka akan kami rujuk ke rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid, jika negatif pasien akan dipindahkan ke ruang inap perawatan,” papar Anik.

**Baca juga: DPRD Lebak Setujui Raperda tentang Pedoman AKB.

Sementara itu, Bangbang menyampaikan, hasil swab orangtuanya negatif. Meski begitu, Bangbang berharap dokter spesialis paru agar tidak gegabah merekomendasikan pasien.

“Kalau bukan menyerap anggaran apalagi alasan RSUD yang menjelaskan aladan medis yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, saya menuntut dokter spesialis paru jangan gegabah dalam merekomendasikan pasien Covid,” tandas Banbang. (nda)

Print Friendly, PDF & Email