oleh

Kasus Alfamart, Kok KIP Dijadikan Tergugat

image_pdfimage_print
Tim kuasa hukum KIP.(tia)

Kabar6-Sidang gugatan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk terhadap KIP dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/3/2017).

dalam sidang tersebut, Tim kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadirkan bukti dalam sidang pengadilan untuk membantah status Tergugat I yang disematkan oleh penggugatnya, PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

“Ya, kami hadirkan bukti Peraturan MA Nomor 2/2011 tentang Prosedur Sengketa Informasi di Peradilan pada persidangan kali ini,” ujar kuasa hukum KIP, Fathul Ulum usai mengikuti persidangan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam putusan KIP, para pihak yang seharusnya dilibatkan keberatan atas putusan KIP adalah pemohon informasi, yaitu Mustolih Siradj dan termohon informasi, yaitu retail Alfamart.

“Seharusnya KIP tidak dijadikan pihak dalam sengketa ini. Kami menilai bahwa penggugat (Alfamart, red) telah salah menempatkan KIP sebagai tergugat,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memiliki bukti lain, yaitu terkait putusan MA pada tingkat kasasi yang menetapkan bahwa KIP tidak bisa dijadikan pihak di dalam hasil putusan sengketa informasi.**Baca juga:Tenangkan Pendemo, Barhum Malah Disemprot Warga.

“Kami masih dalam proses upaya hukum. Kita lihat nanti hasil keputusan PN Tangerang. Ketika PN telah memutuskan bahwa Alfamart harus membuka informasi publik, maka tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.**Baca juga:Dirut AP II Absen, Kapolres Disorki Pendemo.

Untuk diketahui, sidang tersebut merupakan sidang ketiga gugatan retail Alfamart terhadap putusan KIP dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj dengan agenda penyerahan barang bukti dari pihak tergugat dan penggugat.(tia)

Print Friendly, PDF & Email