oleh

Bankeu Provinsi Banten Untuk Kabupaten Kota Sudah Bisa Dicairkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten memastikan Bantuan Keuangan (Bankeu) 2019 kepada Kabupaten dan Kota sudah bisa dicairkan.

Kini pemprov tinggal menunggu penajuan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar pendistribusian dana segar tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi, Mahdani mengatakan, seluruh administrasi berupa payung hukum tentang bankeu sudah rampung dan disosialisasikan.

Dengan rampungnya penyusunan regulasi pendistribusian maka Bankeu sudah bisa dicairkan ke kabupaten/kota.

“Sudah, sudah. Juknis (Petunjuk Teknis) sudah disosialisasikan minggu kemarin. Tinggal kabupaten/kota dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk transfer (didistribusikan-red),” kata Mahdani, kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Pemegang lima gelar akademik itu menjelaskan, untuk pencairan sendiri akan dibagi sebanyak empat tahap dengan rincian pertahapan sebesar 20 persen, 30 persen, 30 persen dan 20 persen.

“Kadang-kadang daerah sudah pakai dulu (ditalangi-red), begitu cair langsung ketutup. Jadi cair tahap pertama baru sebentar sudah bisa pengajuan atau cair tahap kedua karena sudah dikerjakan duluan,” katanya.

Mahdani menegaskan, pencairan pertahapan tidak tergantung pada rentang waktu tertentu. Pencairan bisa dilakukan jika pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan dan menyerahkan laporan pertanggungjawabkan 75 persen dari tahap sebelumnya.

“Setiap cair harus selesai pertanggungjawaban 75 persen dari yang sebelumnya lalu bisa usul tahapan berikutnya. Kalau dia cair pertama tapi tak memberi laporan pertanggungjawaban maka seterusnya enggak bisa (cair untuk tahap selanjutnya),” ungkapnya.

Pola tersebut, kata dia, adalah upaya pemprov agar serapan bankeu bisa optimal. Hal yang sama juga dilakukan pemerintah pusat untuk dana alokasi khusus (DAK).

“Sama kita juga dana DAK dari APBN. Kalau kita tahap pertama enggak pertanggungjawaban atau telat maka sudah total setahun enggak dapat. Kalau di kita mending, telat masih bisa mengajukan, kalau APBN enggak,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita mengingatkan, agar kabupaten/kota dalam pelaksanaannya bisa tertib dalam pelaporan penggunaan Bankeu. Sebab, hal tersebut menjadi syarat mutlak dalam pencairan ke tahap berikutnya.

Ino juga mengaku, untuk Bankeu tahun anggaran 2018 seluruh daerah sudah menyetorkannya.

“Saya kira sudah masuk semua, sudah kelihatan (proses pencairannya) makannya persyaratan lainnya mereka siapkan. Perencanaan sudah matang belum dan sebagainya. Saya kira pelaporan itu bisa jadi kendala untuk pencairan karena nanti kita periksa,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov Banten pada APBD 2019 mengalokasikan Rp 265 miliar untuk Bankeu delapan kabupaten/kota.**Baca juga: Dua Bulan Beroperasi, Sentra Oleh Oleh Kota Tangerang Terlantar.

Rinciannya, Kabupaten Serang Rp60 miliar, Kabupaten Lebak Rp55 miliar dan Kabupaten Pandeglang Rp50 miliar. Sementara untuk kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang dan Kota Cilegon dibagi rata, masing-maisng Rp40 miliar.(Den)

Print Friendly, PDF & Email