oleh

Bank Mega Syariah Pasar Kemis Disomasi Nasabahnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga melakukan pelelangan sepihak, Bank Mega Syariah cabang Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disomasi nasabahnya, Najda Atqiya Romadani yang sekaligus melaporkan hal itu kepada LBH Mata Hati, Kamis (15/1/2015).

“Klien kami tidak pernah menerima surat maupun informasi bahwa tanah dan bangunan miliknya yang diagunkan ke bank itu akan dilelang. Dan, proses pelelangan yang tidak memenuhi prosedur itu kami anggap batal demi hukum,” tegas Syaiful Hidayat, Ketua LBH Mata Hati.

Syaiful menjelaskan, kasus itu bermula ketika kilennya mengajukan pinjaman ke Bank Mega Syariah sebesar Rp130 juta per tanggal 21 Desember 2009.

Sebagai jaminan atas pinjaman itu, kata Saiful, kliennya menyerahkan tanah dan bangunan seluas 195 meter persegi berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan No. 00672 atas nama Hj. Nur Asiah.

Sedangkan pengembalian atas pinjaman itupun disepakati akan dilakukan secara bertahap selama 48 bulan, dengan besaran cicilan per bulan sebesar Rp4.541.333.

“Namun pada bulan januari 2014 kemarin, SHM milik Klien kami dilelang dengan harga Rp65 juta. Kami menduga adanya permainan pihak bank, mengingat tidak adanya pemberitahuan proses lelang kepada klien kami,” kata Syaiful.

Belakangan, Hj. Nur Asiah mendapatkan somasi dari LSM Perkota Nusantara Nasional Republik Indonesia tertanggal 26 Agustus 2014, yang isinya menerangkan bahwa Bapak H. Saiban sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 195 meter persegi, dengan status SHM 00672 di Desa Lebak Wangi.

Dijelaskan Syaiful, sedianya proses lelang ada 2 jenis. Pertama Lelang Bersama, dimana lelang dilakukan antara pemberi hak dan penerima hak tanggungan.

Sedangkan hasil lelang digunakan untuk menutupi kekurangan debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Sedangkan yang kedua adalah lelang melalui pengadilan.

“Dalam kasus ini, Bank Mega Syariah tidak mengikuti kedua jenis lelang itu. Padahal dasar lelang adalah musyawarah. Artinya, dalam kasus ini klien kami tidak mempunyai kesempatan untuk bermusyawarah, seperti lelang sukarela ataupun menyatakan keberatan,” ujar Syaiful.

Bahkan, lanjutnya, pihak Bank Mega Syariah seperti sengaja tidak memberikan solusi pada klien kami, terkait reschedule pinjaman, hingga terkesan menimbulkan kredit macet.

Dalam hal ini, kata Syaiful, pihaknya meminta pihak bank mengembalikan hak klien atau dapat membatalkan hasil lelang, karena prosesnya tidak sesuai aturan.

Itu sesuai aturan dalam UU No. 4 Tahun 1999 Pasal 19 (1) dan Pasal 20 (2,3,4), mengenai Hak Tanggungan. Baca juga: Zaki Sarankan Lippo Karawaci Koordinasi ke Pemprov

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pihak Bank Mega Syariah cabang Pasar Kemis, terkait persoalan ini.(agm/shy)

 

Print Friendly, PDF & Email