oleh

Bank Banten Merugi, Pengamat : Pemerintah Ada Bukan untuk Cari Untung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten masih berkewajiban menyuntikan dana untuk penguatan modalnya Bank Banten. Alasan paling mendasarnya karena lembaga negara ini ada dan hadir bukan untuk kepentingan berorientasi untung.

“Itu dulu ya asas hukumnya. Bahwa semua yang dikerjakan oleh pemerintah itu dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah gak mengenal rugi, karena keselamatan rakyatnya yang tertinggi. Simpel sebetulnya,” kata ahli Hukum Tata Negara, Yhanu Setiawan, Kamis (13/6/2020).

Ia jelaskan, banyaknya anggaran kas daerah yang terserap di tengah terus meruginya Bank Banten bukan persoalan serius. Hal terpenting dalam pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Meski demikian, lanjut Yhanu, hal yang harus dicatat adalah selama dalam perjalanan bisnis Bank Banten tidak ditujukan atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencoba mencari keuntungan.

“Ya gak apa, orang itu perusahaan dibuat untuk nerangin masyarakatnya. Beda kalau ada penyalahgunaan keuangan itu baru lain soal,” jelasnya.

Menurutnya, asas hukum dibuat ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat. Sedangkan peraturan yang sifatnya mengatur teknis dibuat untuk mendukung asas tersebut diatas.

“Maka disitulah akan muncul public will atau kehendak publik. Jadinya kedaulatan rakyat,” katanya.

Lebih jauh terkait kejadian pemindahan RKUD Pemprov dari Bank Banten ke BJB yang membuat publik menjadi terkaget-kaget, kata Yhanu, seharusnya Pemprov bisa melakukannya sesuai perencaan uang matang.

“Karena negara kita ini negara kita negara hukum. Yang membuat publik kenapa jadi terkaget-kaget itu adalah sebuah tindakan yang tidak direncanakan. Karena rumus pemerintah itu sederhana, semua bekerja sesuai rencana dan aktifitasnya itu direncanakan, kecuali yang darurat, apa yang darurat sih sebetulnya (Bank Banten),” katanya.

Selain keberadaan Bank Banten juga merupakan desain lama milik Pemprov Banten sendiri yang tinggal dilaksanakan, sehingga Pemprov menjadi hapal.

Untuk diketahui, Pemprov Banten melakukan pemindahan RKUD, hal itu untuk menutupi kondisi keuangan daerah alias cash flow dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang.

**Baca juga: Penggugat Nilai Pemindahan RKUD Banten Penuh Kejanggalan.

Atas kondisi itu, pihaknya menilai, Pemprov harusnya jauh-jauh hari bisa mengatur kondisi keuangannya sendiri, termasuk meminta bantuan kepada pusat apabila dibutuhkan.

“Tinggal ngomong ke Presiden kan selesai. Provinsi itu kan wakilnya pusat,” katanya.

Saat ditanya apakah RKUD Pemprov akan dipindahkan kembai ke Bank Banten, kepala Badan Pebgelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku akan ikut peraturan saja.

“Terkait RKUD kita akan ikuti sesuai perintah aturan. Ikuti aturan saja,” pungkasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email