oleh

Bangunan Retak Dampak Gempa, 50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Gempa bumi bermagnitudo 6,7 yang kemudian diupdate menjadi 6,6 berpusat di Sumur, Pandeglang, juga menyebabkan bangunan kamar hunian narapidana (Napi) Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, rusak.

Akibat dari kerusakan tersebut, pihak Lapas Rangkasbitung memindahkan sebanyak 50 orang napi.

“Untuk keselamatan, kami harus memindahkan 50 orang warga binaan di 5 kamar ke Lapas Serang dan Rutan Pandeglang. Dua puluh lima orang ke Rutan Pandeglang dan 25 ke Lapas Serang,” kata Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto kepada Kabar6.com, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Budi, memang ada bagian bangunan kamar hunian yang retak dan harus diperbaiki. Ditambah gempa, kondisi retak semakin bertambah besar dan menimbulkan kekhawatiran.

“Kita kan tidak bisa menjamin bagaimana keamanan bangunan itu pasca gempa. Makanya kami harus pindahkan dan juga kami tidak punya kamar dengan kapasitas yang luas untuk menampung,” tutur Budi.

**Baca juga: Update Dampak Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Lebak: 123 Rumah, 5 Sekolah dan 2 Fasilitas Ibadah Rusak

Sampai kapan 50 napi yang dipindahkan tersebut akan kembali lagi ke Rangkasbitung, Budi menjelaskan menunggu hasil analisa kelayakan bangunan Dinas PUPR Lebak.

“Saat ini keselamatan mereka jadi prioritas. Tim dari PUPR sudah mengecek kerusakannya, nanti tunggu hasilnya apakah memang harus segera diperbaiki atau seperti apa,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email