oleh

Bangunan Permanen di Lahan PT KAI Memiliki IMB

image_pdfimage_print
PEmbongkaran bangli di Kota Cilegon.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membantah tudingan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar (bangli) di lahan milik PT KAI di Lingkungan Kramatraya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Senin (8/8/2016).

Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mengatakan, pihaknya tidak membongkar bangunan permanen tersebut lantaran memiliki sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita tidak akan tebang pilih, semuanya yang menyalahi aturan akan kami bongkar,” ungkap Iman.
 
Dari pantauan di lokasi, jarak bangunan permanen tersebut masih terlalu dekat dengan bantaran rel milik PT KAI. **Baca juga: Warga Tuding Pembongkaran Bangli di Cilegon Tebang Pilih.

“Soal itu (bangunan yang belum dibongkar) kami minta pihak kecamatan untuk menelitinya, karena kan kecamatan dan kelurahan yang lebih tahu,” tandasnya. **Baca juga: Pembongkaran Bangli, Warga dan Pendekar Nyaris Bentrok di Cilegon.

Jika nanti terbukti bangunan tersebut ternyata menyalahi aturan atau masuk dalam  kepemilikan PT KAI, Iman menegaskan akan membongkar bangunan tersebut. **Baca juga: Bangunan Liar di Kramatraya Dibongkar, Warga Protes.

“Karena bangunan itu bersertifikat dan memiliki izin maka kami juga harus berhati-hati. Tapi, jika nanti menyalahi aturan dan masuk di lahan PT KAI, tentu akan kami bongkar,” tambahnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email