oleh

Bangun Rusun Khusus Buruh, Kabupaten Tangerang Siapkan Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang kini sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) pembangunan rumah susun khusus buruh dan masyatakat berpenghasilan rendah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Perda ini merupakan landasan hukum bagi Kabupaten Tangerang dalam menciptakan hunian vertikal di kawasan kawasan industri itu.

“Karena semua konsep, tata kelola diatur dalam Perda itu,” ujarnya Senin (24/6/2019).

Menurut Zaki, Perda tersebut kini dalam penggodokan DPRD Kabupaten Tangerang. “Kalau Perdanya sudah jadi baru kami bisa mulai membangun,” katanya. Zaki menargetkan pembangunan rusun ini bisa dimulai tahun 2021 mendatang.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Targetkan Pembangunan Rusun Khusus Buruh Mulai 2021.

Menurut Zaki, hunian vertika ini nantinya akan dibangun di setiap zona industri di Kabupaten Tangerang. Untuk wilayah Utara hunian vertikal ini dibangun di Kecamatan Pasar Kemis, Sepatan, Rajeg.

Wilayah tengah di kecamatan Curug, wilayah Barat di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Balaraja dan wilayah Selatan di Kecamatan Legok.

Setiap rusun yang akan dibangun terdiri dari satu tower, lima lantai dan 100 kamar.Nantinya, kata Zaki, buruh atau masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memiliki Rusunawa ini dengan sertifikat hak guna pakai. “Tentunya dengan harga yang terjangkau.” (GFM)

Print Friendly, PDF & Email