oleh

Bangli di GSS Kali Angke Tangsel Akhirnya Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6–Aparat gabungan dari Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pondok Aren dan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menertibkan bangunan liar (bangli) pemanen di Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Angke, Jalan Raya Pondok Kacang Barat-Jelupang, Kamis (7/2/2013).

Langkah penertiban dilakukan karena bangunan permanen tersebut dianggap tidak memiliki izin dan jelas-jelas melanggar ketentuan Perturan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, tentang GSS, Garis Pemanfaatan Sungai, Derah Penguasaan dan Bekas Sungai.

“Bangunan ini sepertinya menantang aturan, soalnya dibangun hanya 5 meter dari papan peringatan pemerintah atas larangan mendirikan bangunan,” tegas Sulhi, Kepala Trantib Kecamatan Pondok Aren.

Suhli mengaku hanya melakukan penyetopan pengerjaan bangunan yang akan dijadikan pos pangkalan pasir. Sedangkan untuk penertiban dan pembongkarannya aakn diserahkan kepada Satpol PP selaku penanggungjawab teknis penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, nanti mereka yang membongkar. Kami hanya menyetop saja,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Tangsel Sukanta menyatakan, pihaknya sudah mengerahkan apartanya ke lokasi bangunan yang jaraknya tak lebih dari 10 meter dari bibir kali Angke. Dia pun memastikan akan membongkar bangunan itu karena sudah menyalahi aturan.

“Bukan soal izin maupun tidak berizin, kalau melanggar akan ditertiban. Saya sudah perintahkan petugas ke sana,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tengah mendata bangunan-bangunan lain yang menyalahi tata letak dan aturan yang sudah ditetapkan Perda maupun Undang-Undang.

“Kami masih lakukan pendataan soal bangunan lain. Kalau ada dan ditemukan melanggar, pasti akan langsung kami tertibkan,” janjinya.

Dalam penertiban tersebut, tidak ada perlawanan berarti dari pekerja yang tengah mendirikan bangunan yang belum sampai 59 persen tersebut. Bahan, pekerja yang tengah membawakan genteng untuk atap bangunan distop dan diminta tidak menurunkan genteng bawaaanya.

“Bangunan ini kami stop, dan akan kami bongkar. Jadi tidak boleh lagi ada pekerjaan,” singkat petugas Trantib Pondok Aren saat penertiban berangsung.

Sebelumnya, pekerja kuli bangunan di Bangli tersebut mengatakan, adanya larangan terdapat di papan pemberitahuan, tidak jadi soal bagi pemilik bangunan. Bahkan, dirinya terus diminta untuk membangun tempat itu sesuai arahan pemiliknya. (iqmar)

Print Friendly, PDF & Email