oleh

Bang Ben‎ Serahkan Kasus Anak Buahnya ke Pengadilan

image_pdfimage_print
Tim Saber Pungli Tangsel gelar perkara.(yud)

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan ada anak buahnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus‎ dugaan pungutan liar di Kecamatan Ciputat. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pengadilan.

“Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan,” katanya ditemui wartawan usai hadiri acara Forum Diskusi Pengurus Koperasi‎ se-Kota Tangsel di Serpong, Kamis (2/3/2017).

Ia mengakui telah mendapatkan informasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap oknum berinisial AS alias Awang Ambon yang kena OTT oleh Tim Saber Pungli gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel.

Staff pelaksana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu kepada penyidik mengaku bahwa aliran dana pelicin sebesar Rp1,3 juta bukan untuk dirinya saja. AS bila‎ng Rp1 juta buat camat dan sisanya untuk administrasi.

“Ya kalau yang bersangkutan mengaku begitu ya silahkan saja. Nanti pembuktiannya di pengadilan,” terang Benyamin.**Baca juga: Dandim 0506 Tangerang Diganti.

Ditambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan yang berlaku‎ secara nasional, setiap pengurusan dokumen Akta Jual Beli pemohon wajib dikenai biaya sebesar 2,5 persen dari lahan yang dimiliki.**Baca juga: 956 Personel Korem 052 Amankan KTT IORA.

Itupun dibayarkan setelah transaksi dan pengukuran oleh tim ahli selesai dilaksanakan. Sedangkan biaya 2,5 persen diperuntukan bagi camat dan lurah sebagai saksi transaksi AJB.**Baca juga: Selamat Jalan Bang Radja Nasution.

 “Ini belum apa-apa udah minta duit,” tambah orang nomor dua di Kota Tangsel yang akrab disapa Bang Ben itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email