oleh

Bang Ben Sebut Kasus Pelecehan Terhadap Anak Perbuatan Tak Beradab

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai respon yang meluas terhadap kasus pelecehan yang di alami oleh belasan siswi SD Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), akan masuk ke dalam ranah pihak yang berwajib.

Kota layak anak ini di indikasikan telah di nodai oleh perbuatan yang tidak terpuji oleh oknum tenaga pengajar yang menjabat sebagai guru olahraga SD Al-Amanah dalam masa bakti yang hanya 3 bulan.

Hasilnya belum saja membentuk regenerasi yang tangguh, namun trauma yang bisa berdampak kepada kepercayaan diri kepada belasan siswi kelas 5 sekolah dasar. **Baca juga: Dindikbud Tangsel Setuju Predator Anak Dipenjarakan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. mengaku syok dengan pemberitaan di media tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

“Saya syok, Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, saya akan berkoordinasi dengan Polres Tangsel, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak, jika diam saja, ataupun tidak melaporkan, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie atau yang akrab disapa Bang Ben, kepada media melalui sambungan WhatsAppnya menyebutkan, tindakan pelecehan tersebut tidak beradab, Sabtu (8/9/2018).

“Tindakan pelecehan terhadap anak merupakan tindakan tak beradab. Dan jelas, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana,” ucap Bang Ben. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email