oleh

Bang Ben: Satpol PP Lambat Tebang Reklame Ilegal di Serpong

image_pdfimage_print
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lambat menebang reklame milik Sekretaris Dewan (Setwan) Banten di Jalan Raya Serpong.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu harus cepat dan berani mengambil tindakan tegas, agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha di bidang advertising lainnya.

“Kalau sudah jelas pelanggarannya, kenapa harus menunggu lagi, langsung dong disikat, biar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat, jangan sampai ditegur pimpinan dulu baru berani nebang reklame ilegal itu,” ucap pejabat yang akrab disapa Bang Ben ini ketika ditemui Kabar6.com di Balaikota Maruga, Jumat (26/2/2016).

Ketika disinggung Satpol PP Kota Tangsel telah berjanji akan menebang tiang reklame yang tidak berizin dalam waktu dekat setelah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Bang Ben menegaskan, dirinya sama sekali belum mendapatkan laporan terkait penertiban PKL.

“Sebenarnya PKL mana sih yang ditertibkan, sudah lah jangan alasan menunggu tertibkan PKL, tebang saja dulu reklame-reklame yang tidak berizin,” sindir Bang Ben lagi.

Diketahui, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un, pihaknya telah melayangkan surat perintah bongkar sendiri kepada Setwan Banten sekitar bulan lalu dan tidak diindahkan juga.

Sehingga Satpol PP sebagai aparat penegak Perda akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar tiang reklame yang tidak berizin itu.

“Surat perintah bongkar sendiri kan sudah dilayangkan sampai 3 kali tetapi tidak ada itikad baik dari pemilik tiang reklame ilegal berukuran 5 meter x 10 meter itu, jadi kami harus ambil langkah tegas dengan membongkarnya,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com di Balaikota, Maruga, Ciputat, Rabu (17/2/2016) pekan kemarin. **Baca juga: Pencurian Gambar Reklame Mulai Marak di Tangsel.

Saat disinggung kapan akan dibongkar reklame milik Setwan Banten itu. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel ini menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi karena yang dibongkar bukan hanya reklame milik Setwan saja tetapi yang tak berizin lainnya juga dibongkar. **Baca juga: Sekretaris Dishubkominfo Tangsel Bantah Dipanggil Kejari Tigaraksa.

“Pasti kami bongkar tiang reklame milik Setwan dan reklame tidak berizin lainnya karena kami telah mendapatkan data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terkait reklame yang tidak berizin, kan kami tidak bisa sembarangan membongkar reklame tanpa data yang konkrit,” pungkas Azhar.(ard)

Print Friendly, PDF & Email