oleh

Bandar Sabu Rp13 Miliar, Diancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Sabu 13 Kg yang digagalkapenyelundupannya oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Cilegon dan Polda Banten, bernilai sekitar Rp 13 miliar terancam hukuman mati.

Dua pelaku bandar sabu, ZE (30) dan AP (30), terancam hukuman mati, karena menjadi pemilik sekaligus pengedar besar sabu seberat 13 kg yang dikirimkan dari Sumatera Barat (Sumbar) untuk di edarkan ke wilayah Banten.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undanf nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 6-20 tahun kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.

Bungkusnya pun mirip dengan sabu satu ton di Anyer, Kabupaten Serang, yang pengirimannya juga digagalkan beberapa tahun lalu oleh Polda Metro Jaya. ** Baca juga: Pengiriman Sabu Senilai Rp13 Miliar ke Banten Digagalkan

“Kalau di pasar gelap, satu paket nya itu Rp 1 miliar, berati 13 miliar. Kita bisa menyelamatkan sekitar 300 ribu generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Hariyono, di Mapolres Cilegon, Jumat (08/01/2021).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email