Â
Ya, Doddy yang acap mengedarkan narkoba, disergap petugas Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, di rumahnya di Jalan Kenaiban, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (11/7/2015).
Â
Dari dalam rumahnya, petugas berhasil menyita delapan gram sabu siap edar yang disimpan di dalam gagang pintu kamar.‎ “Awalnya pelaku sempat berkelit. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 8 gram sabu di kamarnya,” ungkap Agus.
Â
Guna kepentingan penyelidikan, pihaknya kini membawa pelaku ke kantor polisi. Pihaknya pun berjanji akan melakukan pengembangan guna meringkus pemasok barang haram ke pelaku. ** Baca juga: Enam Cabe-cabean Dijaring Polisi di AEON Mall
Â
Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Satu plastik terdiri dari empat bungkus sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto.(abie)