oleh

Bandar Narkoba di Pamulang Sembunyikan Sabu di Kontrakan

image_pdfimage_print

Kabar6-KY, bandar narkoba jenis sabu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Benda, Pamulang. Polisi mengaku total temuan barang bukti sabu milik tersangka berinisial KY beratnya mencapai 2,5 kilogram.

“Awal berhasil menangkap 5 gram sabu,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (25/9/2020).

Satnarkoba Polres Tangsel langsung menggiring pelaku untuk mencari barang bukti sabu lainnya yang masih disembunyikan di kontrakannya.

KY menunjukan tiga titik lokasi penyimpanan di rumah dan kontrakan.

“Dari keterangan tersangka narkotika diterima sebelumnya 1 kilogram lalu 3 kilogram sudah habis,” jelas Iman.

Pengakuannya pada polisi, KY mendapatkan barang haram dari A dan S. Polisi mengaku kini masih memburu pemasok sabu ke tersangka.

**Baca juga: Harapan Rahayu pada Nomor Urut 1 di Pilkada Tangsel 2020.

“Tersangka KY ini ditangkap di bengkel,” jelas Iman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun kruungan penjara,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email