oleh

Bandar Ganja Wilayah Barat Tangerang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-DO (23), bandar narkoba yang disebut-sebut menguasai wilayah barat Kabupaten Tangerang, diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang.

Ya, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari tangan DO, Polisi juga menyita 13 paket kecil dan sebungkus ganja ukuran sedang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol I Gede Gothia mengungkapkan, penyergapan DO merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelajar pengguna ganja, Ika dan Sugeng di SPBU Desa Sempur, Kecamatan Jayanti, pada Jumat (13/9/2013) lalu. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus kecil ganja siap pakai. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi akhirnya berhasil meringkus DO di rumah kontrakannya.

“Tersangka DO ini merupakan bandar yang mengedarkan ganja kepada Ika dan Sugeng. Dan, DO disebut-sebut sebagai bandar ganja penguasa wilayah barat,” ungkap Gothia.

Hingga kini, lanjut Gothia, pihaknya masih memeriksa tersangka DO. Pengakuan DO, barang haram tersebut diedarkannya diwilayah Kecamatan Balaraja dan Cisoka.

Atas perbuatannya, tersangka Ika dan Sugeng dikenakan pasal 111 sub 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai dan memiliki ganja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Sedangkan pengedar seperti DO ancaman hukumannya bisa selama 20 tahun. Saat ini, kita masih menyelidiki sejauh mana DO sudah mengedarkan ganja ke kalangan pelajar,” imbuhnya.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email