oleh

Bandar & Pemasang Togel Ditangkap Polisi Mauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Kepolisian Sektor Mauk, Kabupaten Tangerang, meringkus Apin (53), seorang bandara judi togel dan Ruslan(35), pemasangnya.
Kapolsek Mauk, AKP Endang Suhendar mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari keluhan masyarakat setempat, terkait maraknya peredaran judi togel diwilayah Kecamatan Mauk dan sekitarnya.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Hingga ahirnya, kedua pelaku dapat kami tangkap,” ujar AKP Endang kepada wartawan, Jum’at (25/4/2014).

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 kupon togel, uang tunai Rp. 389 ribu, 4 sepidol, 1 pulpen dan 1 kalkulator, buku ramalan mimpi, dan 7 lembar kode. **Baca juga: Polisi Buru Perampok Warga Kronjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(din/dan)

Print Friendly, PDF & Email