oleh

Bahas Raperda, DPRD Lebak Tunggu Omnibus Law

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua belas rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2020. Namun, pembahasan 12 Raperda itu menunggu Omnibus Law.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, dengan lahirnya undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut secara tidak langsung akan banyak Perda yang dievaluasi.

“Dikhawatirkan Omnibus Law keluar dan berkenaan dengan Perda yang ada Perda yang akan dibahas” kata Peri kepada Kabar6.com, Sabtu (25/1/2020).

Peri menjelaskan, Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi. Perda yang merupakan turunan dari undang-undang kata Peri, tentu saja, tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Akan ada evaluasi terkait hal itu. Pembahasan (Raperda) akan kami koordinasikan dengan bagian hukum eksekutif,” ujar Peri.

Meski jadwal pembahasan belum ditentukan, Bapem Perda akan melihat mana saja Perda yang dianggap prioritas dan harus segera dibahas.

“Yang urgensi tentu akan jadi prioritas. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan rumuskan, yang menjadi topik pertama masalah tatib internal dewan dulu,” jelasnya.

Adapun 12 Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.

Delapan Raperda yang merupakan usulan pemkab, salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.**Baca juga: Polisi Diminta Tegas, Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak.

Tujuh Raperda lainnya; Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.

Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email