oleh

Bagong Ancam Bakar Konter Handphone di Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang preman berinisial E alias Bagong ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pemalakan terhadap konter handphone di Jalan Raya Ceger.

“Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Riza Sativa, Selasa (31/8/2021).

Saat beraksi, ia jelaskan, Bagong mengenakan seragam salah satu ormas sambil berteriak pribumi Pondok Aren. Dua kali kedatangan sebelumnya tak direspon oleh pemilik konter handphone.

Riza jelaskan, kepada anak buahnya Bagong mengaku butuh uang untuk membantu temannya yang kecelakaan. Tersangka juga mengakui sudah berhasil memalak sejumlah pedagang.

**Baca juga: Pelonggaran PPKM, Geliat Industri Pariwisata di Tangsel Naik 50 Persen

“Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan atribut ormas itu sebagai simbol,” jelas Riza.

Atas perbuatannya, Bagong dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam maksimal pidana 10 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email