oleh

Badak Banten Kecam Pengurangan Kuota 40 Ribu Peserta PBI di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengurangan kuota 40 ribu peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Lebak tahun 2020 mendapat kecaman dari organisasi masyarakat (Ormas).

“Jumlahnya fantastis, setengah dari jumlah peserta PBI pada tahun 2019. Ini warga miskin yang dicoret, bisa dibayangkan mereka tidak mendapatkan hak dasarnya di bidang kesehatan,” kata Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Sabtu (14/12/2019).

Pihaknya mengaku mendapat surat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang mengintruksikan camat dan kepala desa agar mengurangi jumlah peserta PBI.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tutur Eli.

Menurut Badak Banten, pemerintah daerah tidak punya alasan apapun untuk mencoret kepesertaan puluhan ribu warga miskin. Termasuk jika alasannya karena anggaran APBD 2020 yang diproyeksi defisit.

“Kalau pun alasannya karena defisit anggaran, kenapa harus hak orang miskin yang dicoret? Kenapa tidak yang lain?” tanyanya.

Dinsos Lebak mengeluarkan surat Nomor 460/1530-Linjamsos/2019 tertanggal 9 Desember 2019 perihal pemberitahuan pengurangan jumlah peserta PBI-JKN APBD Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Nasib KTP Lebak Masih Dikaji Pemkab.

Surat tersebut merespon surat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Nomor 902/3317-Yankes/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019 tentang pengurangan jumlah peserta PBI-JKN APBD Kabupaten Lebak.

Dalam surat itu diketahui bahwa jumlah warga miskin yang ditanggung preminya oleh Pemkab Lebak sebanyak 91.800 orang dan harus dikurangi menjadi 51.800 orang.

“Artinya ada 40 ribu warga miskin baru yang akan kehilangan jaminan kesehatannya dari pemerintah,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email