oleh

Bacok Pelajar di Balaraja Tangerang, 10 Orang Tersangka dan 1 Buron

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi tetapkan 10 orang pelajar dan alumni sekolah sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam penganiayaan hingga melukai tiga orang di Kampung Kiara, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa malam pekan kemarin.

“4 di antaranya dewasa, dan 6 itu masih dikatagorikan anak pelajar,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin, (7/11/2022).

Romdhon mengatakan, 10 orang tersangka sudah dilakukan penahanan. Polisi pastikan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Adapun semua pelaku kita lakukan penahanan, dari dewasa maupun anak anak, dan ini adalah keseriusan kami dalam segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, beberapa waktu lalu banyak sekali aksi tawuran, gangmotor di wilayah hukum Polresta Tangerang, ini sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar Romdhon.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisan berhasil mengamankan 4 barang bukti senjata tajam jenis celurit serta dua unit kendaraan bermotor. Romdhon mengaku akan melakukan pengembangan atas kasus tawuran yang menimbulkan korban jiwa.

“BB yang kita amankan yaitu 4 buah celurit dan 2 buah sepeda motor, dan sisanya masih dilakukan pengembangan, dimungkinkan jumlah motornya lebih dari 2 dan masih dilakukan pengembangan serta pengejaran,” jelasnya.

Selain 10 tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pelajar serta alumni 4 SMK, pihak polisi masih mengejar seorang pelajar dalang tawuran.

Romdhon berharap, masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan yang dilakukan pelajar mengenai tawuran serta orang tua selalu meningkatkan kualitas kewaspadaan terhadap anak-anaknya di rumah.

**Baca juga: Gandeng Bank DKI, Universitas Esa Unggul Gelar Lari Sambil Pungut Sampah di CitraRaya

“Ada 1 orang yang masih dilakukan pengejaran, yang juga sebagai pelajar berinisal C, dalam pengejaran, yang diduga aktor atau dalang intelektual,” ujarnya.

Atas perbuatannya 10 orang tersangka yang sudah di tahan dikenakan Pasal 80 Aayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 770 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email