oleh

Babak Baru Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan 54 Alat Berat di Babel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menyita 4 smelter seluas 238.848 meter pesegi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Penyitahan ini buntut kasus perkara korupsi di PT Timah.

“Kamis 18 April 2024, tim penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

**Baca Juga:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Menurut Ketut, saat penelusuran, tim penyidik dan kukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat dengan yang meliputi, smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegit,.smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

“Tim penyidik juga menyita alat berat berupa 51 unit excavator, dan unit bulldozer,”ujar Ketut.

Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(red)

Print Friendly, PDF & Email