oleh

Ayah Tiri Bejat di Kresek Gagal Ulangi Rudapaksa gegara Bocahnya Teriak

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan bejat telah dilakukan oleh seorang pria berinisial A, 38 tahun, warga Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan telah tega merudapaksa bocah ingusan pada Sabtu, 24 Desember 2022, dinihari lalu.

A secara keji menggagahi anak tirinya di kediamannya. “Pelaku kita amankan ayah tiri. Korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap Kapolsek Kresek, Ajun Komisaris Polisi Sri Raharja dikutip Sabtu, (4/2/2023).

Diceritakan, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah bejat itu melakukan aksi amoralnya tengah malam saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tertidur pulas.

**Baca Juga: Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Kandung

Sri bilang, ketika itu tersangka A masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar. Tersangka A kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan intim.

“Korban menolaknya. Pelaku sempat mengancam korban, sehingga timbul kekerasan,” jelasnya.

Ia pastikan bahwa korban dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari A. “Ketakutan akibat di bawah ancaman tersangka,” ujar Sri.

Merasa aksi bejatnya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari A berniat hendak memperkosa lagi. A kembali memasuki kamar korban.

Rupanya korban sempat berteriak. Sehingga A urung mengulangi rudapaksa anak tirinya. “Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban,” terang Sri.

Skandal bengis ini terungkap pada Kamis, (26/1/2023), A bertandang. Melihat gelagat aneh, ibu kandung korban lalu menanyakan kejanggalan pada prilaku buah hatinya.

Akhirnya korban pun menceritakan peristiwa pilu yang telah dialaminya. “Kemudian peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti,” terang Sri.

Setelah kantongi alat bukti visum polisi langsung meringkus tersangka. A kini telah dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Kresek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sri Raharja tegaskan bahwa tersangka ayah tiri biadab itu terancam hukuman 15 tahun penjara. A dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email