oleh

Awas…! Sawer Anjal & Gepeng di Banten Bisa Dipenjara 3 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi Anda warga Banten, kedepan kiranya harus bisa memendam rasa iba atau kasihan terhadap para anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) diwilayah setempat, bila tidak ingin dipenjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta.

Itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2010, tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat.

“Jika ingin membantu, bisa ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno usai acara Jambore Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Provinsi Banten dan kampanye sosial one day one care berbagi untuk sesama di Stadion Heroik, Grup 1 Kopassus, Kota Serang, Selasa (2/12/2014).

Menurut Rano, larangan pemberian uang ataupun barang terhadapanjal dan gepeng bertujuan untuk mengembalikan hak mereka sebagaimana semestinya. “Harapan kita, berusaha agar anak-anak (anjal) kembali ke sekolah dan tidak lari ke jalanan,” ujarnya.

Saat ini, kata Rano, pihaknya tengah menggalakkan sosialisasi  terkait Perda tersebut, agar masyarakat mengetahuinya. “Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email