oleh

Awas ! Banyak Juga Roti Haram

image_pdfimage_print

Seorang teman bertanya : Roti kok haram, saya fikir selama ini yang haram itu hanya kategori daging dan alkohol saja. Ini saya baru tahu, kalau roti dan kue juga banyak yang masuk dalam kategori haram.

Ya, roti memang berbahan baku terigu yang berasal dari gandum dan pada dasarnya secara spesies gandum itu halal.Tapi begitu mengalami proses, terutama untuk pembuatan roti-roti modern dengan brand tertentu, seringkali gandum dicampur L-Sistein (hidroklorida) agar gandum mengembang lebih baik, dan terlihat cantik serta lembut. 

Bahan L-sistein inilah yang perlu dicermati kehalalannya, karena bisa diproses dari rambut manusia, bisa dari bulu bebek, bulu babi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram untuk L-sistein yang bahan baku pembuatannya tak jelas. 

Itu baru dari unsur terigunya saja. Sebagai catatan, terigu lokal hampir seluruhnya sudah disertifikasi halal, tinggal terigu impor yang perlu diwaspadai, apakah produk yang bersangkutan sudah bersertifikat halal atau belum.                                           

Selain bahan dasar gandum, dalam proses pembuatan roti modern acapkali menggunakan soda kue, baking powder, atau ragi (yeast/gist). Dan dalam ragi terdapat produk antigumpal berkode E542 (edible bone phosphate) berasal dari tulang hewan, E570 (asam stearat) dan E572 ( magnesium stearat), dough, conditioner, tepung kedelai, asam askorbat, lemak, gula, pengawet, emulsifier atau tartaric acid, shortening, lard  atau tallow

Itulah mengapa cukup banyak merek roti modern yang beredar di masyarakat dinyatakan tidak halal oleh MUI, atau diragukan kehalalannya atau syubhat. Karena antara lain apakah mereka menggunakan lard (lemak babi ) atau tallow (lemak sapi), atau E542 yang berasal dari tulang babi dan seterusnya, dalam proses pembuatan roti dimaksud.                                                                          

Apalagi yang bernama black forest, seperti kata Dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, Mutiara Dahlia, M.Kes. Black forest adalah jenis roti/kue yang menggunakan rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis roti/ kue lainnya, komposisinya bisa mencapai sekitar 50 cc, dan penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan dalam proses pembuatan black forest. Sementara rhum merupakan salah satu derivat alkohol yang masuk dalam kelompok khmar dan tentu saja haram digunakan.                                                       

Wah repot juga kalau begitu, menentukan mana roti halal, mana yang haram.Oohh.. tidak.., tidak begitu, jangan bilang repot dulu, santai saja, yang penting bila ingin mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk, tetap perlu waspada terhadap semua produk makanan minuman, obat-obatan dan kosmetik, utamanya yang diproses secara modern. Kalau anda menyelidikinya satu persatu komposisi dan campuran dari masing-masing roti yang dijual untuk menentukan halal atau tidak, tentu saja sangat repot dan mungkin juga banyak orang tak punya pengetahuan yang cukup untuk itu. Lihat saja apakah produk tersebut meragukan, misalnya produsennya siapa, atau produk frachiese darimana, pembuat atau pekerjanya meragukan tidak, dan yang terpenting apakah produk tersebut sudah bersertifikat halal dari MUI, dan sertifikatnya asli serta masa berlakunya belum kadaluarsa. 

Sebab ada salah satu produsen roti terkenal yang outletnya cukup banyak di berbagai mall kota-kota besar, tidak bersertifikat halal. Dan pemiliknya bilang begini : Kami membuat roti ini tidak khusus untuk dijual pada kaum muslim, tapi untuk semua orang.Kaum muslimim mau beli silahkan, kalau tidak mau terserah, dari kami tidak ada paksaan.                                                                        

Bagi para penggemar cokelat juga dituntut berhati-hati,terutama bila ingin mengkonsumsi cokelat asal impor. Pertama sekali harus membaca kandungan komposisi yang tercantum di kemasan cokelat, karena berbagai produk cokelat asal Amerika, Perancis, Swiss dan sejumlah Negara lain proses pembuatannya acapkali dicampur whiskey, Scotch, brandy, dan campuran-campuran lain yang masuk kategori khamr  dan tentu saja diharamkan.      

Masih banyak lagi kategori snack atau cemilan yang diduga kuat menggunakan alkohol, termasuk permen dalam kemasan serta minuman suplemen penambah energy. Dan tampaknya sebahagian yang beredar di masyarakat tidak bersertifikat halal dan diragukan kehalalannya.

Bahkan kuas pengoles roti/kue juga ada yang terbuat dari bahan yang haram dan tidak layak digunakan oleh umat muslim, karena menggunakan bulu babi berwarna putih (bristle). Indonesia memang cukup banyak mengimpor Boar Bristle dan Pig/Boar Hair, jumlahnya ratusan ribu ton dari China. Jadi hati-hati bila membeli kuas putih yang pada gagangnya ada tulisan Bristle, itulah dia kuas dari bulu babi yang diproduksi di China Utara oleh perusahaan Anping dan beredar luas di Indonesia.                                                                   

Bila diamati secara sekilas, produk-produk yang spesies originalnya tidak haram seperti roti, sirup, keju, bumbu masak, cokelat, coffe, dan sebagainya, tapi karena proses pengolahannya, terutama yang berkategori modern, brand internasional, atau merek lokal yang sudah di franchise, bisa menjadi hara,m karena produk-produk campurannya dari sesuatu yang haram, kecuali mereka yang secara konsisten telah dan tetap menggunakan sertifikat halal MUI serta terus diperpanjang oleh produsennya bila masa berlakunya habis.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email