oleh

Awas…! Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus Nakal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Perusahaan Otobus (PO) di Banten kiranya harus lebih tertib dalam memberlakukan tarif angkutan saat musim mudik Lebaran tahun 2017 ini.

Itu seiring dengan sikap tegas dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bagi perusahaan Perusahaan Otobus (PO) yang kedapatan menaikkan tarif melebihi ketetapan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, bagi PO Bus yang kedapatan nakal bakal disanksi sampai ke tahap pencabutan izin operasi.

“Belum, sekarang kan ada tarif atas dan bawahnya kalau ada ya pasti akan ditindak. Pasti kan ada aturannya apakah acara teguran lisan dulu, tertulisnya, lalu cabut KP (kartu pengawas) nya, kalau dicabut dia enggak bisa beroperasional,” kata Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/6/2017).

Sedangkan Menteri Kesehatan (Menkes), Nilla F Moeloek mengajak Basarnas untuk bekerjasama dalam menjaga keselamatan pemudik baik di perairan maupun di darat.**Baca juga: Malam Ini, Pemudik Mulai Padati Merak.

“Mereka baru bekerja jika ada sesuatu di laut, kita bisa kerjasama. Misalkan oksigen, kita perlukan, harus kita cek apakah sudah kadaluarsa, ataukah sudah habis, kita juga sudah berbicara bagaimana drngan bekerjasama. Saya kira kejadian dilaut cukup banyak,” kata Nilla F Moeloek, ditempat yang sama, Selasa (20/06/2017).**Baca juga: Musim Mudik Awas Maling ” Kuli Panggul “.

Berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Merak, sebanyak 28.533 orang telah disebrangkan menuju Pelabuhan Bakauheni, sedangkan roda dua berjumlah 1.022 unit, roda empat sebanyak 3.165 unit, bus 233, truck 581 unit.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email