oleh

Awas…! Buang Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Dipenjara

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Bagi Anda warga yang tinggal di Kabupaten Tangerang, kiranya harus membiasakan diri hidup tertib dan bersih, dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

Itu karena, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah.

“Di dalamnya sudah ada pula sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” ungkap Syaifullah menjelaskan kepada kabar6.com, Rabu (22/2/2017).**Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Graha Raya Bintaro.

Syaifullah juga mengatakan, dalam sanksi tersebut nantinya, para pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Seperti, denda senilai Rp500 ribu serta hukuman kurungan penjaran selama satu bulan.**Baca juga: Banjir Makin Tinggi, Warga Ciledug Indah 1 Mengungsi.

“Sesuai aturan ada denda dan hukuman penjara namun, kita terapkan secara bertahap ke masyarakat seperti, pemberian teguran terlebih dahulu. Untuk pengawasannya kita bentuk Tim Sapu Bersih Sampah,” terangnya.**Baca juga: Tagana Sebut Kabupaten Tangerang Siaga 2 Banjir.

Diketahui, sejumlah Kecamatan yang memiliki volume sampah tertinggi yakni, Cikupa, Pasar Kemis dan Curug.(shy)

**Baca juga: Merinding, Stasiun Kereta Ini Dijuluki Paling Seram di Dunia.

Print Friendly, PDF & Email