oleh

Awak Angkot Rudapaksa dan Buang Jasad Penumpang di Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang membekuk dua pria berinisial IS, 22 tahun, dan GG, 24 tahun. Kedua tersangka tersebut dibekuk lantaran melakukan tindak rudapaksa, pembunuhan, dan pencurian di dalam angkot di wilayah Gembong Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (22/1/2022) dini hari.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan korban SP (25) saat itu hendak menjenguk orang tuanya dengan menggunakan angkutan umum. Di dalam angkutan umum itu terdapat kedua laki laki, di antaranya supir beserta kernet.

“Angkutan umum itu jurusan Serang-Balaraja itu mengisi BBM di pom bensin wilayah Gembong, sekitar 10 menit pelaku menutup pintu, untuk tujuan memukuli korban hingga pingsan dan dilakukanlah pemerkosaan hingga berulang kali,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa, (25/1/2022).**Baca Juga: Warga Geger Temukan Mayat Membusuk di Solear

Zain meneruskan, kedua pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak. Kedua berusaha untuk membunuh korban dengan cara di pukul menggunakan ban mobil serep, bangku mobil.

Koraban pingsan lalu dilempar ke Kali Ciujung Serang demi menghilangkan jejaknya. Kedua tersangka mengaku motif kejahatannya ingin menguasai harta dan merudapaksa korbannya.

“Kini kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkutan umum, satu ban seref mobil, satu buah kursi, kartu NPWP, dua kartu ATM, satu kartu KIS, satu kartu mahasiswa dan satu buah Hendpone genggam,” ujar Zain.

Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Pasal 365, Pasal 285, pasal 340, pasal 338 Jo 53 KUHP dengan pidana hukuman mati.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email