Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Humas PN Tangerang Bungkam

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias alias Indra Kenz, selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun. Saat dimintai tanggapan soal vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, enggan berkomentar.

“Kalau mengenai pertimbangan lebih rendah itu saya tidak bisa mengomentari, karena itu sudah masuk, saya tidak bisa berkomentar tentang itu, saya hanya sebagai Humas,” ujar Arief saat dimintai keterangan usai pembacaan putusan sidang di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

**Baca juga: Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan. (Oke)




Bupati Zaki Sebut 7 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyebut ada 7 titik kecamatan terendam banjir akibat curah hujan tinggi. Ia sempat melakukan peninjauan dan pemantauan di beberapa lokasi titik banjir.

Kunjungan pertamanya Zaki ke Villa Tomang Pasar Kemis dan dilanjutkan ke wilayah Bencongan Kelapa Dua serta beberapa titik banjir lainnya di Kabupaten Tangerang, Minggu, (13/11/2022) malam.

“Curah hujan cukup tinggi dari minggu subuh sampai dengan Minggu sore tadi, ada 7 kecamatan yang sudah dilaporkan banjir dengan cukup tinggi, salah satunya di daerah Pasar Kemis, Curug, Kelapa Dua, dan lainnya,” ungkap Bupati Zaki kepada wartawan, Senin, (14/11/2022).

Zaki menyebutkan, jebolnya tanggul danau dan situ yang ada di Pasar Kemis serta beberapa tempat lainnya disebabkan karena sudah tidak kuat menahan debit air. Derasnya air sudah melebihi ambang kapasitas dari danau dan situ yang ada.

Pemkab Tangerang sudah berkoordinasi langsung dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk segera mengatasi jebolnya tanggul

“Jadi hari ini, di Perumahan Gelam Jaya, Kutabumi ini terjadi kebanjiran dan juga di beberapa titik termasuk yang di Binong Curug dan Bencongan yang cukup tinggi. Kita segera berbicara dengan kementerian PUPR agar mereka juga bisa mempercepat proyek normalisasi dan penanggulangan, termasuk normalisasi ke beberapa titik yang lain,” jelasnya.

**Baca juga: Dramatis Evakuasi Warga Struk Terdampak Banjir di Curug Tangerang

Zaki melanjutkan Pemkab Tangerang tidak bisa mengintervensi yang menjadi kewenangan dari kementerian secara langsung.

“Kami, pemda tidak bisa di luar kewenangan pemda. Namun demikian pemda sudah berusaha dengan berkirim surat dan selalu berkordinasi. Kita punya keterbatasan itu tadi, karena sungai kewenangan pusat, tapi kalo banjir pemda yang selalu disalahkan,” tandasnya. (Rez)




Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Hal itu diketahui dari sidang pembacaan vonis, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Rakhman Rajagukguk.

Selain kurungan 25 tahun penjara Indra Kenz juga denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 10 bulan.

Sedangkan harta benda milik Indra Kenz disita oleh negara. “Menyatakan terdakwa dalam tahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan,” sebut Rakhman.

Hal yang meringankan hukuman Indra Kenz, lanjutnya, belum pernah dihukum. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Rakhman.

**Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Crazy Rich asal Medan itu dengan pidana selama 15 tahun. Tuntutan itu disampaikan tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.(yud)




Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Vonis yang diberikan kepada Indra Kenz yakni selama 10 tahun kurungan penjara.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.

Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

**Baca juga: Sinyal Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Jelek, Wartawan: Yah

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Oke)




Sinyal Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Jelek, Wartawan: Yah

Kabar6.com

Kabar6-Mayoritas awak media hanya bisa menyaksikan sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari luar pintu masuk Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab kapasitas ruang sidang terbatas.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara videoconfrence. Sejak awal dimulainya sidang jaringan internet terputus-putus.

Akibatnya suara majelis hakim tidak terdengar hingga mengundang reaksi di kalangan awak media. “Yah,” suara kompak sejumlah wartawan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Terputusnya jaringan telekomunikasi sidang berulang-ulang. Berselang cukup lama suara majelis hakim kembali terdengar membaca ringkasan surat vonis lantaran setebal 455 lembar.

“Nah gitu dong,” kata Farhan Dwitama, awak media online medcom.id disambut senyuman rekan sejawatnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal
45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” sebutnya dikonfirmasi Kamis (6/10/2022).

**Baca juga: Indra Kenz Tegang Hadapi Sidang Pembacaan Vonis di PN Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar
rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.

Primayuda juga menegaskan, bahwa terdakwa Indra Kenz juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(yud)




Indra Kenz Tegang Hadapi Sidang Pembacaan Vonis di PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Agenda sidang pembacaan vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo hari ini mulai digelar sekitar pukul 15.10 WIB. Sidang ini sempat tertunda setelah sebelumnya direncanakan mulai pukul 09.00 WIB.

“Saudara Indra dalam keadaan sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim, Rahmah Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Pertanyaan di atas menandai dimulainya sidang pembacaan vonis ‘Crazy Rich Medan’ tersebut. Tampak dari tayangan video teleconfrence Indra Kenz tegang.

Pria berusia 26 tahun itu seringkali memindahkan posisi duduknya saat mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta.

“Kita bacakan poin-poin penting saja ya,” jelas Rakhman disahuti setuju para jaksa penuntut umum beserta terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ketua majelis hakim punya pertimbangan surat vonis setebal 455 lembar sehingga meringkas. “Terdakwa ditahan mulai 25 Februari 2022 di Rutan Salemba, Jakarta,” jelas Rakhman.

**Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

Sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hantu Hengku Suatan dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.

Adapun formasi JPU antara lain atas nama Anggara Hendra Setya Ali; Suwardi; Tommy Detasatria; Tommy Detasatria; M Faidul Alim Romawi; dan Agung Susanto.(yud)




Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

Agenda sidang yang direncanakan sekira pukul 14.00 WIB, namun hingga kini belum kunjung di mulai alias molor. Sidang baru digelar sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 216 orang personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

“Kita juga lakukan sterilisasi setiap masyarkat atau pengunjung yang akan masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri. Kita berharap pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib, untuk bersama-sama menjalankan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang,” ujar Zain kepada wartawan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo.

**Baca juga: Dua Kelompok Disekat, 216 Aparat Jaga Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Oke)




Dua Kelompok Disekat, 216 Aparat Jaga Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Agenda sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diperketat. Dua kelompok orang yang berkepentingan dipisahkan untuk menghindari terjadinya bentrok.

Pantauan kabar6.com di Pengadilan Negeri Tangerang, sejumlah pria kulit hitam menduduki pintu masuk. Mereka yang diduga centeng mengenakan kaos bertuliskan ‘Save Indra Kenz’.

“Pada hari ini kita akan menempatkan sebanyak 216 personil,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (14/11/2022).

Ratusan personil disiagakan di dalam maupun luar gedung PN Tangerang. Di dalam gedung pun pengamanan di perketat.

Awak media tidak bisa masuk ke ruang sidang. PN Tangerang menyediakan perangkat televisi yang menayangkan videoconfrrnce.

Zain menegaskan, sudah melakukan sterilisasi di pintu masuk karena keterbatasan ruang sidang. Hanya perwakilan korban saja yang diperbolehkan masuk ke gedung PN Tangerang.

**Baca juga: Aktivitas Perekonomian di Taman Cibodas Terhambat Akibat Banjir

“Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib,” tegasnya.

Diketahui, sidang vonis Indra Kenz pada Jumat, 28 Oktober 2022, lalu ditunda. Majelis mempertimbangkan belum selesai musyawarah di internal paguyuban korban.(yud)




Upaya Naikan Persentase RTH, Pemkot Tangsel Minta Lahan ke Swasta

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) saat ini masih mengupayakan menambah persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang masih di bawah 20 persen.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, saat ini pihaknya tidak bisa menghitung RTH milik swasta sebagai milik Pemkot Tangsel.

Maka dari itu, Benyamin menjelaskan, pihaknya juga berupaya bersama-sama dengan milik pemerintah yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kodiklat TNI untuk menambah RTH tersebut.

“Saat ini dinas teknis sedang mengumpulkan data atau bahan aset pemerintah. Kalau RTH swasta itu kan tidak bisa dihitung milik aset pemerintah. Makanya, kita juga tengah berusaha kepada pihak swasta agar menyediakan ruang RTH,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/11/2022).

Pria yang akrab dipanggil Bang Ben ini menjelaskan, ketersediaan RTH di Kota Tangsel terbilang minim. Namun kata Ben, dirinya terus berusaha untuk menambah RTH yang ada di Kota Tangsel.

“Bertahaplah. Dari sekian 4 persen bisa lah bertambah 2 kali lipat,” ungkapnya.

Perlu diketahui, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat mengalami penambahan pada akhir tahun 2022 menjadi 7,39 persen.

**Baca juga: Raperda Bangunan Gedung, Fraksi PKB Tangsel Soroti Banyak Tempat Usaha Minim Ruang Fasum

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menyebut penambahan persentase dikarenakan adanya perubahan indikator pada Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

“Jadi sekarang itu ada yang namanya perubahan perhitungan RTH. Jadi ada indeksnya yang ditetapkan oleh Kementerian ATR berdasarkan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2022. Di Tangsel itu dengan (hadirnya) Permen tadi tentang perhitungan indeks hijau biru itu, RTH kita dari kewajiban 20 persen kita sudah memenuhi 7,39 persen sampai saat ini,” kata Yulia Rahmawati kepada wartawan.(Eka)




Cerita Nikita Mirzani Hidup di Rutan Berusia 137 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani mengaku mendapatkan perlakuan baik di balik Rutan Klas IIB Serang yang sudah berusia 137 tahun. Baik dari pegawainya, maupun dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dia tidak kesulitan beradaptasi dengan penghuni maupun pegawainya. Nyai pun tetap bisa beraktifitas baik, meski dalam kondisi ruang terbatas.

“Beradaptasinya biasa aja sih, temen-temen di dalem tahanan juga baik-baik semua. Terus Karutannya baik, KPR nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi. Biasa aja, kayak kehidupan sehari-hari,” ujar Nikita Mirzani, usai menjalani persidangan, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Selebritas pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dengan pengikut 8,1 juta netizen itu mengaku tertawa mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketawa aja. Kan kalian denger sendiri dakwaannya seperti apa,” jelasnya.

Selama di penjara, Nyai tidur di kasur tipis dalam jangka waktu lama. Meski begitu, dia tidak merisaukannya, karena harus menyesuaikan dengan tahanan lainnya.

**Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Sidang Digelar 28 November

Sedangkan mengenai sakitnya yang menyebabkan dia dilarikan ke RS Bhayangkara, Polda Banten, beberapa waktu lalu. Lantaran dia menderita skoliosis, sehingga harus mendapatkan perawatan.

“Tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Mungkin karena terlalu lama, Niki juga kan punya skoliosis, tulang agak bengkok gitu, jadi emang agak nyeri. Kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali,” terangnya.(Dhi)