1

Rumah Warga di Panggarangan Rusak Diterjang Longsor

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah rumah di Kampung Gintung, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, rusak akibat diterjang longsor, Selasa (23/11/2021) pagi.

Rumah milik Deni Eriawan dilaporkan rusak berat pada bagian dapur setelah tertimpa material longsor yang yang disebabkan hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Lebak sejak semalam hingga pagi.

Intensitas hujan yang tinggi akhirnya menyebabkan kontur tanah di wilayah yang letaknya berada di dataran tinggi tersebut semakin rapuh.

“Satu rumah rusak, dan 3 rumah yang ada di dekatnya terdampak longsor tersebut. Tiga rumah ini dikhawatirkan juga tergerus jika terjadi longsor susulan,” kata Herdi relawan BPBD Panggarangan kepada Kabar6.com.

Ia mengimbau kepada warga yang rumah terdampak longsor untuk selalu waspada, terutama saat hujan intensitas tinggi kembali terjadi.

**Baca juga: Soal Pembentukan Panwas Pilkades, Apdesi Lebak: Jangan Sampai Gak Nyambung

Herdi menyebut, selain Mekar Jaya, longsor juga rawan terjadi di desa lainnya di antaranya, Desa Cibarengkok, Gunung Gede, Sindang Ratu, dan Cimandiri.

“Karena kondisinya berada di dataran tinggi jadi wilayah-wilayah ini rawan terjadi longsor. Kami imbau masyarakat tetap waspada,” pinta Herdi.(Nda)




Jual Bebas Obat, 10 Gerai di Kabupaten Tangerang Ditutup

Kabar6-Petugas gabungan telah menyisir gerai-gerai di wilayah Kabupaten Tangerang karena disinyalir marak peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas. Lokasinya tersebar di Kecamatan Pakuhaji, Sepatan Timur, Teluk Naga dan Jayanti.

“Di tahun ini, sudah ada 10 sarana yang telah kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu,” kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati kepada kabar6.com, Selasa (23/11/2021).

Ia merinci, sepanjang tahun ini pihaknya bersama BPOM telah melakukan pemeriksaan kepada 120 apotek, 19 toko obat, dan 70 industri rumah tangga pangan.

**Baca juga: 12 Toko Obat di Kabupaten Tangerang Disegel

Desi berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat illegal. Mengingat, jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kedaluarsa,” ujarnya.(Cr)




12 Toko Obat di Kabupaten Tangerang Disegel

Kabar6-Peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya marak di Kabupaten Tangerang. Petugas gabungan menemukan bahan pangan seperti krupuk, mie basah dan tahu mengandung zat formalin serta pewarna pakaian.

“Dari 4 sarana pasar/ritel ada tiga bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muhammad Faridz Fikri kepada kabar6.com, Senin, (22/11/2021).

Ia menyebutkan keempat pasar tersebar di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Sepatan Timur, Teluk Naga, Jayanti.

Menurutnya, petugas gabungan juga menemukan obat-obatan yang tak boleh dijual bebas. Lokasi penemuannya di 12 gerai penjualan.

**Baca juga: Wacana Kota Tangerang Tengah, DPRD: Mereka Sudah Mampu Mandiri

Fikri menerangkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama loka BPOM sudah menelusuri empat kecamatan guna kepentingan masyarakat bagi kesehatan.

“Mereka menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas di antaranya daerah Pakuhaji, Sepatan Timur, Teluk Naga, Jayanti. Sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Loka BPOM,” ungkap Fikri.(cr)




Soal Pembentukan Panwas Pilkades, Apdesi Lebak: Jangan Sampai Gak Nyambung

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginginkan ada panitia pengawas (Panwas) yang khusus mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Hal itu rencananya akan dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pilkades yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak Usep Pahlaludin angkat bicara soal ini. Usep mengatakan, pembentukan panwas harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya.

“Lihat dulu regulasi di atasnya sampai kepada turunannya bagaimana, jangan sampai ini malah enggak nyambung. Karena regulasi di atas itu tidak ada yang mengatur soal panwas,” kata Usep kepada Kabar6.com, Senin (22/11/2021).

Sebenarnya menurut Usep, pembentukan panwas dirasa kurang tepat. Soal pengawasan pilkades, kata dia, sudah cukup dilakukan oleh tim sub kecamatan dengan memaksimalkan peranannya.

“Cukup lah oleh panitia sub kecamatan, tidak perlu membentuk panwas. Pembentukan panwas akan menambah lagi anggaran, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah akan semakin bengkak,” sebut kepala Desa Sangiang Jaya ini.

**Baca juga: Residivis di Lebak Kemas Sabu Pakai Bungkus Permen

Jadi menurut Usep, tidak perlu dibentuk panwas khusus untuk mengawasi pilkades. Memaksimalkan peran sub kecamatan dan panitia sembilan tingkat desa akan jauh lebih efektif dan efisien.

“Tinggal dikuatkan saja tim sembilannya dan sub kecamatan, perannya ditambah termasuk juga honornya ditambah,” katanya.(Nda)




Wakil Bupati Tangerang Minta BST Dimanfaatkan Secara Bijak

Kabar6.com

Kabar6 – Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli monitoring penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Kecamatan Pasarkemis.

Ada sekitar 7000 lebih warga Kecamatan Pasarkemis menerima BST kali ini. Dan penyalurannya yang dilakukan di Kantor Kecamatan Pasarkemis ini berlangsung selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November mendatang.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati H. Mad Romli didampingi Kadinsos, Ujat Sudrajat dan Camat Pasarkemis Chaidir menyerahkan secara simbolis BST kepada warga.

“Saya minta BST yang diterima ini, bisa betul-betul dipergunakan dengan baik dan bijak”, pinta H. Mad Romli, Senin ( 22/11/21).

H. Mad Romli juga terus menghimbau masyarakat untuk tetap tertib dan menerapkan protokol kesehatan selama penyaluran BST.

“Bapak-bapak, ibu-ibu mohon bersabar dan tertib. Jangan lupa terus terapkan protokol kesehatan. Bagi yang belum vaksin, silahkan vaksin di tempat yang sudah disediakan”, himbau Wakil Bupati H. Mad Romli saat menyambangi warga penerima manfaat.

**Baca juga: Gelar Silaturahmi, Pengurus Gelora Kabupaten Tangerang Sambangi Dandim 0510 Tigaraksa

Ia juga mengatakan teknis alur pembagian BST di Kecamatan Pasarkemis sudah sangat baik, mulai dari tempat antrian, 7 loket pelayanan dan juga tenda untuk vaksinasi bagi warga yang belum vaksin.

“Terima kasih kepada Camat dan seluruh jajarannya yang sudah memfasilitasi tempat penerimaan BST dengan baik serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, jelasnya.(red)




Residivis di Lebak Kemas Sabu Pakai Bungkus Permen

kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menangkap pengedar sabu berinisial YG, 38 tahun, ditangkap pada Jum’at kemarin.

“Barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Ilman Robiana, Senin (22/11/2021).

Polisi juga mengamankan satu plastik bening yang belum ditimbang berikut handphone. “YG merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” jelas Ilman.

**Baca juga: Raperda Pilkades Masuk Propemperda 2022, DPRD Lebak Dorong Pembentukan Panwas hingga soal Anggaran

Ilman menjelaskan bahwa pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.(Tim K6)




Perda Kota Layak Anak Belum Rampung Dibahas DPRD Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang masih membahas Peraturan Daerah (Perda) kota layak anak. Pembahasan Perda tersebut sampai saat ini belum rampung.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya mengatakan pembahasan Perda tersebut belum rampung. Hal itu masih banyak aturan yang masih di bahas oleh panitia khusus dalam Perda kota layak anak itu.

“Belum final sih, yang dibahas banyak,” ujar Theresia saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).

Menurutnya dalam bahasan itu salah satu yang menjadi perhatian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang harus didorong agar menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga kinerja bisa optimal.

Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar Perda tersebut dapat segara selesai dan dapat disahkan. Saat ini, Kota Tangerang pun sudah beberapa kali mendapatkan predikat kota layak anak. Namun belum ada payung hukum sebagai kota layak anak tersebut.

**Baca juga: Hari Guru Nasional 2021 dan Peningkatan Profesionalisme di Kota Tangerang

“Prinsipnya kita ingin membuat kota Tangerang benar-benar kota layak anak, karena kita tahu kota Tangerang sudah mendapatkan penghargaan sekian kali tapi ternyata Perda belum ada. Kita bentuk sebagai payung hukum, bgtu. Artinya jangan sampai terkesan sebagai aksesoris tapi isinya juga (ada),” katanya.

“P2TP2A kita dorong untuk menjadi UPT sehingga dapat berkerja secara maksimal,” tandas Anggota DPRD Komisi II itu. (Oke)




Sejak Agustus 2021 Kasus DBD di Tangsel Meningkat Drastis

Kabar6-Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang tahun ini diklaim nihil kematian. Sejak Agustus 2021 rekapitulasi angka kasusnya meningkat tajam bila dibandingkan tahun sebelumnya.

“November 2020 (angka kasus) 27. 1 sampai dengan 15 November 2021 63,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, Senin (22/11/2021).

Ia memaparkan, pada Agustus 2 jumlah kasus mencapai 14. Sedangkan pada Agustus 2021 mencapai 30 kasus.

Dilanjut pada September 2020 angka kasus DBD ada 8, periode yang sama pada tahun ini melonjak jadi 32.

Kemudian pada Oktober 2020 angka kasus tercatat hanya ada 6 orang warga. Sementara pada Oktober 2021 meningkat totalnya sebanyak 43 kasus.

“Secara keseluruhan akumulasi jumlah memang tahun sekarang lebih sedikit dibanding tahun lalu,” klaim Allin.

**Baca juga: Ada Potong Rambut Massal di Pesantren Qod Kafa Ciputat

Meski demikian ia tetap mewaspadai kasus DBD karena curah hujan beberapa pekan ini meningkat.

“Sekarang ini semua tidak bisa tergantung pada kader. Setiap keluarga harus ada satu pemantau jentik. Harus memberdayakan dalam 1 keluarga,” jelasnya.(yud)




Maling 250 Ayam, Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Pencuri 250 ekor ayam ketahuan warga saat melakukan aksinya. Warga itu kemudian melapor ke polisi. Akhirnya, S (32) dan S (24) ditangkap personil Polres Serang Kota.

Lokasi maling ayam yang terjadi Senin dini hari, 22 November 2021 sekitar pukul 02.00 wib itu berada di Kampung Sukamanah, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

“Kedua pelaku masuk ke kandang ayam, kemudian memasukkan 250 ekor ayam ke 10 karung yang dibawanya,” kata Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai, Senin (22/11/2021).

Saat melakukan aksinya itu, ada warga yang melintas. Kemudian melapor ke Babinsa di desanya.

Usai mendapatkan lapiran, personil Resrkrim Polsek Pabuaran beserta petugas piket datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku.

**Baca juga: Kecelakaan Telan Korban Jiwa Di Kabupaten Serang

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara.

“Barang bukti ayam dan mobil pick up dibawa ke Mapolsek Pabuaran. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.(dhi)




Wacana Kota Tangerang Tengah, DPRD: Mereka Sudah Mampu Mandiri

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tangerang, H.M Supriyadi menerangkan, pendapatan asli di Tangerang Tengah yang meliputi Cisauk, Pagedangan, Kelapa Dua, Legok, dan Curug sudah cukup signifikan.

Maka dari itu, Supriyadi menjelaskan, Tangerang Tengah sudah mampu untuk membangun dan menjalankan pemerintahannya secara mandiri.

“Dengan terbentuknya Kota Tangerang Tengah ke depan, mudah mudahan bisa lebih maju lagi. Karna mengingat PAD di wilayah ini sudah cukup signifikan dan sudah mampu untuk membangun dan juga mandiri menjadi kota sendiri,” ujarnya di Pagedangan, ditulis Senin (22/11/2021).

Menurut Supriyadi, 5 kecamatan yang diwacanakan menjadi Kota Tangerang Tengah ini menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp700 Miliar pertahun, dan itu hanya dari sektor pajak saja.

“Sekarang PAD Kabupaten Tangerang 2,3 triliun, kita (Tangerang Tengah, red) menyumbang 700 (Miliar, red) dari 5 wilayah, ya InsyaAllah mungkin kalau kita bisa berdiri sendiri dengan hasil PAD sebesar 700 ini, bisa menjadi kota mandiri,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini Tangerang Tengah irisan wilayahnya baru 5 kecamatan, kedepannya akan dilihat seperti apa dari peta wilayahnya.

“Karena saya yakin dengan pemekaran ini harus ada batas alam yang memang tidak bisa diganggu atau dirubah,” jelasnya.

Supriyadi menjelaskan, setelah deklarasi Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT), pihaknya akan langsung melakukan kajian, dan melakukan persiapan langkah selanjutnya.

“Pasti kami akan melakukan kajian, harus seperti apa langkah selanjutnya. Pasti akan diadakan audiens terkait deklarasi ini, insyaallah saya akan menghadap bupati dan Ketua DPRD (Kabupaten Tangerang, red),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Cisauk deklarasikan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota baru Tangerang Tengah (BPP-KTT).

Kegiatan itu berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Aria Wangsakara, Lengkong Kyai, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu 21 November 2021.

**Baca juga: Soal Wacana Kota Tangerang Tengah, DPRD: Kita Hanya Bisa Mengamini

Ketua Presidium BPP Kota Baru Tangerang Tengah, Nurdin M Satibi menerangkan, pihaknya ingin berpisah dengan induk Kabupaten Tangerang berlandaskan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah.

“Itu alasannya, dan juga memang sangat relevan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini segera mungkin adanya pemekaran kota baru,” ujarnya di TMP Aria Wangsakara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(eka)