1

Tak Ada Peminat, Blangko e-KTP Dilelang Dua Kali

Kabar6-Proyek pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp22 miliar yang dianggarkan pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2012 lalu, diakui panitia lelang memang minim peminat atau tak ada penawar.

Sehingga, anggaran yang bersumber dari APBD ini, terpaksa dikembalikan ke kas daerah dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Ketua Panitia Lelang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Deki Kusumayadi mengatakan, proses lelang blangko e-KTP telah dilakukan dirinya sebanyak dua kali.

Pasalnya, saat pelaksanaan tender proyek itu tak satupun perusahaan yang mengajukan penawaran.

“Kami sudah mengadakan lelang paket kegiatan itu sebanyak dua kali sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Namun, tak ada satupun perusahaan yang minat untuk kegiatan ini,” ungkap Deki, kepada Kabar6.com, Senin (7/1/2013).

Minimnya peminat pada proyek ini lanjut Deki, kemungkinan besar terkendala dari sulitnya perusahaan mendapatkan kartu cerdas atau smart card, karena stok barang tersebut belum ada dan harus diimpor dari negara lain.

“Setahu saya, di Indonesia hanya ada 8 perusahaan yang mampu dan memenuhi syarat untuk pengadaan smart card ini diantaranya, PT Mecosuprint, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan lainya,” ujar Deki.

Selain itu kata Deki, perusahaan tersebut juga harus mengantongi ijin berupa security printing dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

“Karena tak ada penawar, maka kami ambil sikap melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebagai pengusul agenda kegiatan,” katanya.

Ditambahkan Deki, pada dasarnya Pemkab Tangerang sendiri sudah siap melaksanakan program nasional ini. Namun, pemerintah pusat sendiri belum juga merealisasikannya.

Sebagai bukti bahwa Pemkab Tangerang telah siap melaksanakan program e-KTP ini beber Deki, terlihat dari adanya pengadaan printer dan alat rekam e-KTP senilai Rp4,6 miiliar.

“Printer dan alat rekam e-KTP itu untuk 29 kecamatan dan seluruh kelurahan/desa yang ada di daerah itu. Kami, hanya melaksanakan tugas untuk melelang paket tersebut. Dan, adapun muncul persoalan teknis bukan menjadi urusan kami,” singkatnya.(din)




2 Staf Kelurahan Cipadu Dibacok 6 Pria Bercadar

Kabar6-Dua Pegawai Negri Sipil (PNS) staf Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diserang 6 pria bercadar di halaman kantor kelurahan tersebut, Senin (7/1/2013) petang.

Belum diketahui persis apa motif dibalik penyerangan itu. Namun, saat ini dua staf kelurahan yang diketahui bernama Sairun (50) dan Zahrudin (40), menderita luka bacok serius dan dirawat di Sari Asih Ciledug.

Sumber kabar6.com di Mapolsek Ciledug menyebutkan, peristiwa berawal ketika sore itu Sairun dan Zahrudin sedang berada dihalaman kantornya dan bersiap-siap untuk pulang.

Tiba-tiba muncul 6 pria bercadar yang berboncengan dengan 3 unit sepeda motor. Begitu tiba dilokasi, tanpa basa-basi lagi kawanan itupun langsung melakukan penyerangan kepada kedua korban secara membabi buta.

Setelah puas melampiaskan amarah dan mendapati korban terkapar bersimbah darah, kawanan itupun langsung kabur tancap gas menuju arah Ciledug.

Kejadian itu tak urung sempat membuat heboh warga sekitar. Oleh pegawai lainnya, ke dua korban kemudian dilarikan ke RS Sari Asih Ciledug guna mendapatkan penanganan medis.

Sairun sendiri menderita luka bacok serius pada lengan sebelah kiri. Sedangkan Zahrudin menderita luka bacok serius pada pinggang kanan dan kiri.

Guna pengusutan lebih lanjut, kasusnya kemudian diaporkan ke Polsek Ciledug. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Polsek Ciledug.(Abie/yud)

 




Ini Solusi Kemacaten Akut di Wilayah Polsek Curug

Kabar6-Sejumlah titik rawan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Curug, kondisinya semakin akut. Selain karena kiat padatnya kendaraan, juga akibat sempitnya ruas jalan.

Untuk mengurai kemacetan Dan kepadatan kendaraan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Curug melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayahnya.

Kanit Lakalantas Polsek Curug AKP Mudiono mengatakan, sedikitnya ada Tiga titik rawan kemacetan lalu lintas di wilayah Curug, yakni perempatan pondok bambu tepatnya di Jalan Raya Kadu-Curug, pertigaan Bitung Dan pintu masuk Dan keluar tol Bitung.

“Tiga titik ini setiap jam kerja Dan pulang kerja serta jam-jam sibuk sangat padat sekali kendaraan, sehingga kemacetan mencapai akut,” katanya.

Mudiono menjelaskan, solusi mengatasi kemacetan di wilayah Curug ini pihaknya tengah mengadakan kun-kun untuk pembatas jalan yang berfungsi untuk mengurai kemacetan, pengecatan ruas jalan, Dan lampu peringatan serta perbaikan pos-pos penjagaan lalu lintas.

“Saat ini kegiatan-kegiatan tersebut tengah berjalan. Targetnya akhir Januari sudah rampung,” katanya seraya menambahkan, kendaraan patroli dan kendaraan operasional lalu lintas siaap dioperasikan setelah sebelumnya mengalami kerusakan.(dre/*)




Ketua KNPI Tangsel Eeng Sulaiman Siap Digugat

Kabar6-Meskipun mendapat protes dari sejumlah Organisasi Kepemudaaan, Ketua terpilih KNPI Tangsel hasil Musda II, Eeng Sulaiman bersikap dingin. Bahkan sepertinya, gelombang protes sejumlah OKP tidak berpengaruh.

“Kenapa sih tidak dari kemarin saat pra musda digugat. Kenapa setelah saya terpilih jadi Ketua baru digugat,” ujarnya saat ditemui dirumah makan Ririe Rawa Buntu, Kota Tangsel, Senin (7/1/2013)

Ia menambahkan, musda yang diselenggarakan di Aula Sjafruddin Prawiranegara STIE Ahmad Dahlan, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Jumat (4/1/2013) lalu itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Adapun gelombang protes yang muncul dari sejumlah Ketua OKP, menurutnya merupakan hal wajar sebagai dinamika organisasi. “Tapi jika yang dipersoalkan masalah legal atau ilegal, saya tidak tahu, silahkan tanya langsung dengan ketua SC dan OC,” katanya.

Lanjut Eeng, KNPI sebagai wadah organisasi kepemudaan, dalam pembagian kepengurusan berharap memberikan dukungan kepada saya untuk terus memajukan KNPI Tangsel. “Saya ingin membangun pemuda Tangsel lewat organisasi KNPI ini, kenapa harus ada gugatan” jelasnya

Sebelumnya, calon Kandidat Muji SP akan melayangkan surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.

“Kami menolak keputusan Musda yang cacat hukum ini. Karena, tidak sesuai AD/ART KNPI,” kata Muji dari Sapma PP Sabtu (5/1/2013) lalu.

Sementara, Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Aden Abdul Kholik mengatakan, bahwa musda KNPI Kota Tangsel memang cacat hukum dari segi batas usia dan itu sudah melanggar AD ART.

Namun, pada pra musda yang diadakan di puspitek beberapa hari yang lalu diputuskan Azas musyawarah untuk mufakat lebih mendominasi ketimbang aturan dalam anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD-ART).

“Memang DPD KNPI Provinsi Banten sudah mewanti-wanti kepada DPD KNPI Kota Tangsel pada pra musda di puspitek. Namun, karena ada kesepakatan bersama antara kandidat maka diambil Azas musyawarah untuk mufakat inilah hasil dari Musda ini. Tapi dari segi aturan Musda ini sudah melanggar AD ART,” ujarnya Sabtu (5/1/2013) lalu. (Evan)




Ini Sanksi Bagi PNS Bolos Kerja & Mangkir Apel Pagi

Kabar6-Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai, terdapat beberapa aturan pokok yang kiranya harus diperhatikan oleh Pegawai Negri Sipil (PNS) diwilayah tersebut.

Berkut adalah ancaman sanksi bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan seperti bolos kerja dan bolos apel pagi, yang disampaikan Plt Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

1. Tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 100 persen TPP selama sebulan setelah dikurangi pajak.

2. Terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila seorang PNS terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah dalam hari-hari yang sama, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

3. Tidak mengikuti apel setiap hari senin dan Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan pengurangan TPP sebesar 2,5 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila dalam satu bulan seorang PNS tidak pernah ikut apel, maka dikenakan pemotongan TPP sebesar 2,5 persen dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

4. Bagi pegawai yang dengan sengaja mengisikan daftar hadir pegawai yang tidak hadir dalam apel, maka baik pegawai yang mengisikan maupun yang diisikan daftar hadirnya dikenakan sanksi 2 kali lipat dari ketentuan pengurangan TPP atas ketidakikutsertaan dalam apel pagi.

5. Dan bagi pegawai tenaga kontrak diberi sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing.

Para Kepala SKPD, Camat atau SKPD yang membawahi UPTD, wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel pagi serta tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang syah kepada Sekda melalui BKD dengan tembusan kepada BPKAD.
Khusus untuk Lurah, wajib memberikan laporan secara berkala kepada Camat dengan tembusan kepada Kepala BKD.

Sedangkan bagi Pegawai Tenaga Kerja Kontrak atau pegawai non PNS yang diberikan honorarium dari APBD, diberikan sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing sesuai perundang-undangan.

Dan, pegawai dianggap tidak masuk kerja apabila sampai dengan jam 9 tidak menandatangani daftar hadir pegawai atau pulang kerja sebelum pukul 15.30 kecuali dinas luar atau rapat pada sore hari.

Pembinaan terhadap pengaturan hari dan jam kerja dilakukan oleh Kepala SKPD dan Kepala BKD terkait. BKD memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pelaksanaan pengaturan hari dan jam kerja untuk kemudian dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda.(hms/tom migran)




Langgar Disiplin, TPP PNS Tangerang Bakal Dipangkas

Kabar6-Seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tidak disiplin atau sengaja melanggar aturan bakal dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Disipilin PNS dimaksud berkaitan dengan wajib apel pagi dan ketentuan jam kerja.
Jam masuk kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00, istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 dan pulang kerja Pukul 16.00.

Khusus pada hari Jumat, jam masuk kerja Pukul 08.00 WIB, Istirahat Pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan pulang kerja pukul 17.00 WIB. Setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja tersebut dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja dan mesin sidik jari (finger print).

Demikian dikatakan Plt. Sekretris Daerah Iskandar Mirsad dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 tahun 2012, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Tangerang.

“Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai, serta memberikan kejelasan antara “reward and Punishment” terhadap PNS yang disiplin dan tidak disiplin,” ujar Iskandar Mirsyad, Senin (7/1/2013).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012, Iskandar Mirsyad menyatakan ada sanksi pemotongan TPP mulai dari 2 persen sampai 3 persen, bagi setiap PNS yang melanggar aturan.(hms/tom migran)




Penolakan LPj dan Batas Usia Nodai KNPI Tangsel

Kabar6-Anggota Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Erwin Buswien, mengatakan, ada dua permasalahan mendasar yang kini telah menjadi benang kusut dipengurusan induk organisasi kepemudaan Kota Tangsel.

Dirinya menginginkan agar benang kusut tersebut secepatnya diurai. “Tanggung jawabnya kan langsung ke masyarakat,” terang Buswien, melalui sambungan selularnya, Senin (7/1/2013).

Dua permasalahan mendasar dan bertentangan dengan aturan, kata Buswien, yakni adanya penolakan laporan pertanggung jawaban (LPj) pengurus periode 2009-2012.
Bahkan, anggaran yang dikucurkan Pemkot Tangsel setiap tahunnya untuk DPD KNPI bukan Rp 150 juta, melainkan Rp 500 juta.

Kedua, yakni masalah umur Ketua DPD KNPI periode 2012-2015 terpilih Eeng Sulaeman. Sesuai AD-ART, lanjut Buswien, batas maksimal usia orang nomor satu di induk organisasi kepemudaan yakni 40 tahun.

“Ada aroma korupsi di LPj tersebut dan sudah selayaknya masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum. Sayang kalau KNPI Tangsel yang masih hijau tapi seperti ini,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua KNPI demisioner, Lukman Hakim, menegaskan tuduhan yang selama ini diarahkan tak mendasar.  

“Buat bayar listrik sekretariat aja masih harus pake uang pribadi saya,” ujarnya usai menghadiri konsolidasi pengurus dan seluruh kandidat di Serpong, pascaricuh Musdakot II.(yud)




LPj KNPI Tangsel Tanggung Jawab Moral

Kabar6-Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangerang Selatan. (Tangsel), Hadidin, melihat gelagat aneh dengan adanya penolakan Laporan pertanggungjawaban (LPj) periode 2009-2012 dari sejumlah kader DPD-KNPI setempat.

Ia melihat proses demokrasi pemuda kini sudah selangkah lebih maju. “Kan ketuanya saat itu (Lukman Hakim) tidak mencalonkan lagi,” kata Hadidin, saat dihubungi kabar6.com melalui sambungan selular, Senin (7/1/2013).

Politisi partai pohon beringin itu menjelaskan, berbeda bila Lukman pada saat musyawarah daerah kota (Musdakot) II kembali mencalonkan diri dan hal itu wajar diperdebatkan.

Apalagi karena buruknya sistem pelaporan LPj yang dibuat dianggap sejumlah kader penolak ditenggarai menjadi pemicu penolakan yang berujung ricuh.

Hadidin justru mempertanyakan motif dan kapasitas para kader yang telah menolak LPj DPD-KNPI Kota Tangsel dibawah kepemimpinan Lukman Hakim.

Sebab, LPj tersebut telah diperiksa pihak terkait, yakni Pemkot Tangsel selaku pemberi dana hibah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berikan saja sanksi moral. Saya justru bingung, kapasitas yang nolak sebagai apa?,” jelas Hadidin.

Terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp 100 juta yang dikucurkan Pemkot Tangsel kepada DPD-KNPI dan panitia penyelenggara untuk penyelenggaraan Musdakot II kemarin.

Hadidin berharap, saat laporan LPj sudah mulai dibuat dan dijelaskan secara terperinci peruntukannya. “Kalau saya pribadi ya sarannya setelah pelantikan ketua terpilih laporan dana hibah yang Rp 100 juta dibuat secepatnya,” sarannya.

Secara terpisah, Bendahara OKP Pemuda Panca Marga (PPM), Heri Prasetyo, menegaskan, dengan adanya pemberitaan diberbagai media massa juga telah masuk ke dalam bentuk sanksi moral. Pihaknya akan terus mempertanyakan kepada pengurus lama dan mendesak ada langkah perbaikan LPj.

“Nantinya akan jadi pembahasan dalam Raker (rapat kerja) KNPI. Dan penolakan LPj sudah jelas terjadi saat Musda di Megamendung kemarin karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi,” tegasnya.

“OKP akan terus mempertanyakan LPj dengan dijembatani pengurus baru kepada pengurus yang lama,” tambah Heri.(yud)

 




Lagi, Warga Tangsel Jadi Tumbal Keganasan Pantai Anyer

Kabar6-Pantai Anyer, Banten, kembali minta tumbal nyawa. Setelah 4 warga Kedaung Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas diterjang keganasan ombak Pantai Anyer, kini kejadian serupa kembali terulang.

Radiwan Hari Prakristi (30), warga Pondok Maharta, Blok E2/9, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang tenggelam di Pantai Anyer, sejak Minggu (6/1/2013) sore hingga Senin (7/1/2013) belum ditemukan.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com dirumah korban menyebutkan, peristiwa berawal saat korban sedang berlibur di pantai Anyer tiba-tiba korban melihat temannya Audi (24) tenggelam.

“Saat itu juga korban langsung menyelamatkan temannya. Tapi, korban justru tenggelam dan hingga saat ini belum diketahui,” ujar Pudji Rahayu (62), ibu korban kepada kabar6.com

Hingga berita ini disususn, keluarga korban masih terlihat shok dan berkumpul untuk menunggu kabar tentang kondisi korban.(Turnya)




Jalur Kereta Api BSH Dibangun Dibawah Pintu M 1

Kabar6-Kontruksi rel ganda kereta api Bandara Soekarno Hatta (BSH) akan dibangun di bawah permukaan tanah (subway). Pembangunan jalur rel bawah tanah tepat berada di bawah pintu masuk M 1 bandara udara international itu.

“Selanjutnya jalur kereta api akan kembali tembus ke permukaan dan menuju stasiun kereta di terminal bandara,” kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Trisno Heriyadi, Minggu (6/1/2012).

Trisno mengatakan, sebelum menuju pintu M 1 bandara, komponen rel kereta api dari Tangerang akan dibangun dengan cara disangga oleh tiang pancang dari beton. Jalur kereta itu berada diatas permukaan tanah namun bukan rute monorel.

“Nah, ketika akan masuk ke bandara, maka kereta akan masuk ke jalur bawah tanah dibawah pintu M 1 dan tembus ke permukaan menuju stasiun terpadu di bandara yang terkoneksi langsung ke building terminal I dan terminal II,” kata Trisno lagi.

Ya, jalur kereta api bawah tanah itu merupakan bagian dari rancangan pembangunan moda transportasi kereta dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ditargetkan, pembangunan moda transportasi massal itu bakal bisa rampung pada tahun 2014 mendatang. Jalur commuter dari Bandara Soekarno Hatta itu nantinya akan terhubung dengan jalur commuter di tengah kota seperti Stasiun Manggarai dan Sudirman.(rah)