oleh

Aturan PSBB Hingga 25 Januari 2021 di Provinsi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyebaran virus Covid-19 di Tangerang Raya sudah masuk zona merah. Surat edaran pembatasan sosial skala besar (PSBB) mulai 9-25 Januari 2020 memberlakukan pengaturan diperketat karena ratio angka kematian sudah mencapai 5 persen lebih.

“Yaitu yang pertama untuk membatasi tempat kerja, tempat kerja itu di perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta itu adalah Work From Home 75 persen. Jadi 25 persen yang bekerja,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat jumpa pers, Jum’at (8/1/2021).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau daring. Pondok Pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan lainnya dan tidak ada visitasi dari orang tua murid terhadap anak.

Satgas Covid, Airin jelaskan, dibentuk di pondok pesantren. Perguruan tinggi pun tidak boleh ada kegiatan tatap muka karena semua mesti dilakukan secara online. ** Baca juga: Pemkot Tangerang Rampungkan Perwal Jelang PSBB Jawa-Bali

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen tetap disiplin protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan restoran bahwa pemberlakuan untuk mall sudah pasti tutup mulai pukul 19.00 WIB.

“Tapi di luar mall maka ketentuan ya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25 persen kalau kemarin 50 persen sekarang 25 persen maka waktunya diperpanjang jam 8 malam. Dan waktu tutup ya jam 10. Ini berlaku juga untuk PKL ya,” jelas Airin.

Menurutnya, pemerintah hanya mengizinkan untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen.

“Fasilitas umum ditutup, menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya, dan membatasi kapasitas operasional dan transportasi umum,” ujar Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email