oleh

Atasi Permasalahan Sosial, Dompet Dhuafa Perkuat Potensi Wakaf

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada masa pandemi Covid-19, permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi meningkat. Eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis.

Berkomitmen dalam penguatan potensi wakaf di indonesia, Dompet Dhuafa menggelar Gathering Wakif yang bertempat di Khadijah Learning Center, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, (30/11/2021).

“Perpaduan program dan berbagai sentuhan terbaru di Khadijah Learning Center, diharapkan akan memaksimalkan Dompet Dhuafa memberdayakan muslimah dan meningkatkan harkat mereka,” ucap Sekretaris Umum Yayasan Dompet Dhuafa, Yayat Supriatna dalam keterangan kepada kabar6, Rabu (1/12/2021).

Selama ini, ia menyampaikan literasi wakaf intens dan fokus diberikan kepada masyarakat yang usia lanjut. Sebab wakaf identik ditunaikan dalam bilangan jutaan rupiah, seperti wakaf tanah. Wakaf saat ini juga diperkuat dengan inovasi produk yang lebih terintegrasi dengan sektor keuangan komersial, seperti produk perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono menegaskan partisipasinya peserta nadzir muda di dalam dunia wakaf, sama pentingnya dengan orang-orang yang berjuang di perbankan syariah dan lainnya.

Meski demikian, hal tersebut upaya untuk membangkitkan wakaf oleh semua elemen sedekah adalah sebagai alat pemusnah riba. Disisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan dampak yang sangat signifikan bagi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf.

“Sektor wakaf produktif perlu terobosan dan cara khusus yang konstruktif. Kita perlu memahami karakter dari wakif di Indonesia, mulai dari motivasi, budaya dan perilaku agar manfaat dari wakaf bisa tersampaikan dengan baik. Selain itu, menyiapkan nadzir yang memiliki jiwa enterpreneurship merupakan unsur penting dalam pengelolaan wakaf produktif,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Pemerintah sendiri sudah berusaha memperkuat pijakan hukum pengaturan wakaf. Selain itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 25 Tahun 2018 yang mengubah beberapa ketentuan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf mengatur izin perubahan status harta wakaf, penguatan BWI hingga ke daerah, dan mendorong profesionalisme nadzir. Diharapkan dengan dukungan tersebut, dapat mempermudah dan mendorong agar “Indonesia Bertumbuh” melalui Wakaf.

“Betapa potensi wakaf kita itu sangat besar tapi itu hanya ada di grafik dan pidato, kita belum mampu menjadikan potensi wakaf menjadi sebuah kekuatan yang real (nyata), padahal itu semua ada di tangan kita,” ungkap Bendahara Yayasan Dompet Dhuafa, Hendri Saparini.

Sebagai informasi, Dompet Dhuafa telah mengembangkan berbagai program berbasis wakaf produktif. Di antaranya RS Rumah Sehat Terpadu di Parung, Bogor, yang telah melayani lebih dari 15 ribu dhuafa setiap bulannya.

**Baca juga: HR-V Club Indonesia Sebut Tentang Kopi Serpong Tempat Kongkow Terenjoy

Dari segi agronomi, Dompet Dhuafa membangun Kampung Agroindustri di Kebun Indonesia Berdaya di Subang, dengan memberdayakan petani peternak, pekebun, dan UKM setempat.

Sementara dalam bidang pendidikan, Dompet Dhuafa mendirikan SMART Ekselensia di Parung, Pesantren Hafidz Village di Lido. Beberapa sektor lainnya juga telah banyak dikembangkan oleh Dompet Dhuafa, sebagian besar adalah dibangun di atas tanah wakaf dengan biaya dari wakaf uang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email