oleh

Astaga, Guru Ngaji di Pamulang Cabuli Bocah Muridnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi. Buchori, 60 tahun, tersangka pencabulan merupakan guru ngaji korban dan terancam mengakhiri hidupnya di balik jeruji sel penjara.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap korban FZS, 9 tahun, itu terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori.

“Tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban,” katanya di kantornya, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (4/3/2019).

Ferdy ungkapkan, pada saat korban hendak buang air kecil FZS merasa kesakitan pada alat kemaluannya. Korban lantas melaporkan kasus pencabulan kepada orangtuanya.

Orangtua korban, lanjutnya, langsung melaporkan tindak pencabulan terhadap anaknya ke polisi. Hasil visum menjadi alat bukti bahwa alat kelamin korban terluka.

Aparat kepolisian pun langsung menangkap dan Buchori mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku terangsang karena fantasi seksual akibat sudah terlalu lama menduda,” ungkapnya.

Ferdy bilang, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.**Baca juga: HUT ke-11 BPR Kerta Raharja, Sekda Perintahkan Optimalkan Pelayanan.

“Ditambah lagi klausul Pasal 81 Ayat 4 undang-undang yang sama. Maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email