oleh

Astaga, 3 Buruh Bangunan di Tangsel Perkosa Anak Tiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Prilaku ketiga pria ini sungguh biadab. Para pelaku secara keji tega menggagahi tiga anak tirinya. Pemerkosaan terjadi di lokasi terpisah pada wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ketiga pelaku semuanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan saat gelar perkara di kantornya, Senin (28/1/2019).

Ia memaparkan, ketiga pelaku yakni, Asep Wahyu (39), memperkosa anaknya PDA (6), di Kampung Sengkol, Kademangan, Kecamatan Setu. Erwanto (31) tega menggagahi anak tirinya HEA (12) di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Pelaku ketiga, masih kata Ferdy, Herman Toni (45) secara keji memperkosa anak tirinya RMS (14) di Pondok Aren. Kasus tersebut terjadi pada 2018 lalu dan terungkap setelah ibu dan bapak kandung korban melapor ke polisi.

“Korbannya anak-anak tiri di bawah umur semua. Para pelaku mengaku sudah lebih dari sekali melakukan perbuatannya,” kata Ferdy.**Baca Juga: SAKIP Pandeglang Raih Penilaian BB.

Atas perbuatan kejinya ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email