oleh

ASN Terlibat Pencurian Alat Kesehatan Rumah Sakit, BKPSDM Lebak: Kami Tindak Lanjuti

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari 7 pelaku pencurian alat kesehatan di gudang RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial IL. Tak hanya sekali, aksi pencurian sudah berulang kali dilakukan para pelaku.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait ASN yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

“Kami tindak lanjuti, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan RSUD untuk mengetahui situasi yang bersangkutan,” kata Wiwin saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (19/5/2021).

Sesuai ketentuan, berdasarkan surat penahanan dari aparat penegak hukum, maka IL diberhentikan sementara.

“Jika yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya, sesuai aturan diberhentikan sementara. Jadi diberhentikan sementara berdasarkan surat penahanan,” ujar Wiwin menjelaskan.

**Baca juga: 7 Pegawai RSUD Adjidarmo Lebak Curi Alat Kesehatan, Satu di Antaranya Berstatus PNS

Sementara terkait dengan nasib status IL akan ditentukan kemudian setelah keluarnya putusan dari pengadilan atas kasus tersebut.

“Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain,” papar Wiwin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email