oleh

ASN di 9 Perangkat Daerah Lebak WFH 100 Persen, Pemkab: Fleksibel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021.

Kabag Organisasi Setda Lebak Agus Nugraha mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN diatur dalam surat edaran bupati yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, serta edaran Kemenpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada masa PPKM Darurat.

“ASN di 9 kantor yakni sekretariat daerah (Setda), sekretariat DPRD, Inspektorat, Bapelitbangda, BKPSDM, Bakesbangpol, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dispora menjalankan tugas dinasnya di tempat tinggalnya secara penuh atau 100 persen,” kata Agus kepada Kabar6.com, Kamis (8/7/2021).

Sementara itu, tiga perangkat daerah yakni BKAD, Bapenda dan Dinas Kominfosantik menerapkan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen. Sedangkan, 16 kantor dinas termasuk kecamatan dan kelurahan menjalankan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

“Untuk ASN di Dinkes, RSUD Adjidarmo, Labkesda dan Puskesmas kemudian Satpol PP, Dishub, PUPR dan BPBD melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 100 persen,” terang Agus.

Namun jika ada hal yang mendesak di 9 perangkat daerah yang menerapkan 100 persen WFH, maka kepala perangkat daerah dapat mengatur berapa jumlah pegawai yang hadir di kantor.

**Baca juga: Seorang Pria di Lebak Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Tanah untuk Waduk Karian

“Tetap fleksibel walaupun 100 persen WFH. Kalau ada kepentingan yang mendesak, kepala perangkat daerah bisa mengatur lebih lanjut untuk bertugas di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu,” terangnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email