oleh

Asik Judi Remi, Empat Warga di Pandeglang Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi saat tengah asik main judi.

Empat pelaku yang diamankan berinisial KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29). Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu dan dua set kartu remi.

“Jadi setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing Rp10 ribu,” ungkap Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin, Kamis (2/6/2022).

**Baca juga: Jual Miras Tanpa Izin Warga di Pandeglang Terancam Dibui Empat Tahun

Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku yakni warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum selanjutnya. Pesan saya pada semua masyarakat jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,”tutupnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email