oleh

Aroma Transaksional Diduga Warnai Seleksi KPID Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan proses seleksi komisioner KPID Provinsi Banten, diduga beraroma politik transaksional. Dan kabarnya, dugaan ketidakberesan tersebut terjadi pada saat mekanisme uji kelayakan yang dilakukan oleh pihak Komisi I DPRD setempat.

 

“Seleksi KPID Provinsi Banten tercederai dengan adanya kabar dugaan politik transaksional, ini sungguh melukai hati rakyat. Seharusnya panitera serta anggota dewan, dalam memilih Komisioner KPID Banten harus cermat dan adil,” kritik Faridal Arkam, Ketua HMI MPO Cabang Tangerang Raya, Senin (13/7/2015).

 

Dia menyesalkan sikap sejumlah oknum dewan Provinsi Banten, yang hanya memilih komisioner tersebut dengan hanya mengedepankan kedekatan emosional saja, tanpa dengan melalui uji kompetensi yang ketat.

 

“Saya melihat uji kelayakan yang dilakukan oleh para anggota Dewan Provinsi Banten ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja, dan yang jadinya pun tentu orang-orang titipan mereka yang diragukan kredibilitas dan kualitas dari komisioner KPID Provinsi Banten tahun ini,” tukasnya.

 

Pihaknya pun, lanjut Farid, juga melihat adanya ego sektoral kedaerahan, di mana calon asal Tangerang, selalu tumbang di setiap pertarungan politik apa pun di tingkat Banten.

 

“Ini tidak bisa dibiarkan dan jika isu ego sentris primordial ini benar adanya, maka kami dari HMI Cabang Tangerang Raya mendesak untuk disegerakan pembentukan Provinsi Tangerang Raya,” tegas dia.

 

Farid menambahkan, mekanisme penilaian dalam seleksi KPID Banten, kiranya masih sangatt jauh dari asas transparansi, seperti yang telah diamanatkan dalam aturannya.

 

“Ini telah menodai hati para calon yang tidak punya modal yang diduga untuk membayar para oknum DPRD yang meminta mahar pada seleksi KPID Banten. Untuk itu, kami mendesak untuk dilakukan pemeriksaan kepada anggota dewan dan kami mendesak untuk digagalkan atau dilakukan seleksi ulang dengan asas transparan dan adil,” kata aktivis ini.

 

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib, membantah adanya tudingan tersebut. Pasalnya, dia meyakini bahwa masing-masing anggota pada lembaga yang dipimpinnya ini, sedianya saling memiliki hak penilaian. ** Baca juga: Pedagang & Angkot di Sekitar Pasar Cikupa Hambat Lalu Lintas Pemudik

 

“Kita di Komisi I ada 12 orang. Masing-masing memiliki hak suara, tentu akan sangat sulit, melakukan hal seperti yang dimaksud. Karena, belum tentu pilihan yang saya nilai baik, baik juga didalam penilaian anggota lainnya,” pungkasnya, seraya menegaskan, bahwa pihaknya tetap mengacu kepada lima poin dasar dalam melaksanakan penilaian uji kompetensi tersebut. (ges)

Print Friendly, PDF & Email