oleh

Armada Baraya Dideklarasikan, Singgung PLD dan PD Cadangan di Banten Tak Kunjung Ditempatkan

image_pdfimage_print

Kabar- Aliansi Remaja, Mahasiswa, dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya) dideklarasikan. Mereka berasal dari perwakilan mahasiswa di 9 kampus, perwakilan pelajar di 17 SMA dan pemuda desa di Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang.

Armada Baraya dideklarasikan di kampus STAI Syekh Manshur dan Amin Widhi Handoko didaulat sebagai ketua umum, mereka akan fokus mengawal tiga isu tentang pembangunan desa, diantaranya.

“Pertama, mendorong kepedulian remaja, mahasiswa dan pemuda desa untuk berperan aktif dalam proses pembangunan desa di desa masing-masing,” kata Amin, Kamis (2/11/2023).

Kedua, meningkatkan kapasitas remaja, mahasiswa dan pemuda desa dalam rangka partisipasi aktif di desa. Ketiga, bersinergi dengan pihak-pihak lainnya dalam upaya mendorong pembangunan Desa yang berkualitas dan bertanggung Jawab.

Amin juga mengajak para stakeholder dari berbagai instansi dan lembaga yang memiliki kerja di desa untuk bersinergi. Menurutnya, kolaborasi akan menghadirkan pembangunan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, Amin juga menyinggung keberadaan cadangan PLD dan cadangan PD yang belum ditempatkan di beberapa daerah di Banten. Menurut Amin, saat ini telah bergabung ke dalam Armada Baraya, sejumlah 15 orang cadangan PLD hasil seleksi tahun 2022.

**Baca Juga: Kapuspenkum: Jaksa Agung Bangun Legasi Kejaksaan Dipercaya Masyarakat

“Mereka seharusnya sudah ditempatkan, namun belum ditempatkan. Bahkan, mereka terindikasi diabaikan untuk dihanguskan haknya oleh Koordinator pendamping desa provinsi beserta HRD pendamping desa sebagai pembuat rekomendasi. Hal ini juga dialami oleh cadangan PD hasil promosi yang tak kunjung ditempatkan,”terang Amin.

Untuk itu, Armada Baraya menuntut Kepala BPSDM Kementerian Desa selaku pihak yang menaungi pendampingan desa agar segera menempatkan PLD cadangan dan PD cadangan hasil promosi di Provinsi Banten.

Selain itu, Armada Baraya juga menuntut sanksi pemecatan untuk koordinator pendamping desa provinsi Banten beserta HRD yang menghambat program Kementerian Desa serta merugikan masyarakat Banten.

“Armada Baraya membuka opsi untuk melakukan aksi menuntut penempatan agar kuota kekosongan segera terisi dan pendampingan desa berjalan efektif. Kepentingan masyarakat desa tidak boleh jadi korban,”pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email