oleh

Arief-Sachrudin Tidak Lolos, Gerindra Tuding Keputusan KPU Tidak Sehat

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindera) Provinsi Banten, Budi Heryadi, mulai gusar dengan sepak-terjang KPU Kota Tangerang.

Dia menilai, KPU selaku penyelenggara pemilu mulai menunjukkan langkah tidak sehat yang bisa merugikan proses Pilkada Tangerang.

“KPU mulai melakukan langkah tidak sehat. Kami sebagai partai pengusung seperti ditinggalkan. Kami anggap keputusan KPU curang, rekayasa, dan menjegal pencalonan pasangan Arief-Sachrudin,” katanya di kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (25/7/2013).

Budi menambahkan, alasan KPU Kota Tangerang yang tidak meloloskan pasangan yang kami usung, karena tidak adanya surat pengunduran diri saudara Sachrudin yang belum ditandatangani oleh Walikota Tangerang Wahidin Halim.

“Saya menilai WH tebang pilih dalam menandatangi surat pengunduran diri Sachrudin. Buktinya, HMZ sudah ditandatangani. Ada apa dengan WH. Apakah ada unsur kepentingan dalam hal ini,” ujar anggota DPR RI ini lagi.

Budi juga mengaku heran dengan tindakan KPU Kota Tangerang yang akan melanjutkan tahapan Pilkada, padahal surat yang dikirim ke KPU RI terkait hasil akhir rapat pleno KPU dalam menetapkan pasangan calon di Pilkada, belum dijawab oleh KPU RI.

“Dari KPU RI belum ada surat jawaban. Tapi kenapa KPU Kota Tangerang ingin segera melanjutkan tahapan PIlkada ke penentuan nomor urut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah mengeluarkan hasil akhir pleno tahapan Pilkada Kota Tangerang. Dari 4 pasangan bakal calon (balon) yang diplenokan, hanya ada 3 pasangan yang ditetapkan maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Abdul Syukur-Hilmi Fuad didukung oleh Partai Golkar, PKS, PKPB dan PBB.  Pasangan Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar didukung partai pengusung PDIP dan PAN serta pasangan HMZ-Iskandar didukung partai Hanura, dan PPP.

Sedangkan untuk pasangan balon Arief Wismansyah-sachrudin, lanjut Syafril, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Tangerang pada 31 Agustus mendatang.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email