oleh

Arief Bantah Walikota Tangerang Dipecat, Tapi Disetujui Mendagri

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang, Arief Wirmansyah menyayangkan ikhwal yang menyebutkan Mendagri, Gamawan Fauzi memecat Wahidin Halim dari jabatan Walikota Tangerang.

Sejatinya, Mendagri telah merestui Wahidin melepas jabatannya. “Walikota Tangerang tidak dipecat, itu tidak benar,” kata Arief ditemui kabar6.com, Kamis (12/9/2013).

Arief menjelaskan, pemberhentian Wahidin Halim dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang sudah disetujui Mendagri Gamawan Fauzi.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri kepala daerah itu yang sudah ditandatangani Mendagri.

Arief R Wirmansyah mengaku, dirinya telah bertemu langsung dengan
Mendagri di Jakarta saat dirinya mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Wakil Presiden RI, Boediono.

Kepadanya, kata Arief, Mendagri memberitahukan bahwa pemberhentian Wahidin Halim dari jabatan Wali Kota Tangerang telah disetujui.

“Ketika saya bertemu pagi tadi, pak Mendagri mengatakan telah menandatangi SK pemberhentian Wali Kota Tangerang (Wahidin Halim). Jadi bukan dipecat Mendagri,” kata Arief.

Meski demikian, SK pemberhentian Walikota dari Mendagri tersebut hingga kini belum sampai ke Pemkot Tangerang, termasuk dirinya.

Nantinya, lanjut Arief, SK pemberhentian Walikota dari Mendagri lebih dulu ditujukan kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan kemudian SK tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.

Artinya dengan lengsernya Wahidin sebagai Wali Kota Tangerang, Arief selaku Wakil Walikota Tangerang akan naik tahta menjadi Plt Wali Kota Tangerang. Sayangnya, Arief menolak mengomentari hal itu.

“SK pemberhentian Wali Kota tinggal diambil saja di Kemendagri. Nanti saya akan mengutus Kabag Hukum Ibu Indri ke Kemendagri untuk mengambil copy writer SK pemberhentian Wali Kota Tangerang,” kata Arief.(rah)

Print Friendly, PDF & Email