oleh

Area Publik di Tangsel Wajib Sediakan Ruangan Merokok

image_pdfimage_print
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno.(yud)

Kabar6-Penerapan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) tentang‎ Kawasan Tanpa Asap Rokok, dirasa tidak efektif.

Masih banyak warga cuek merokok di area publik tanpa memikirkan masyarakat lainnya yang bisa menjadi perokok pasif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan, bila setelah payung hukum diterbitkan para perokok tidak bisa lagi sembarangan. Pemerintah daerah membuat ketentuan yang mesti dipatuhi semua elemen masyarakat.

“Setiap fasilitas gedung perkantoran, pusat perekonomian, kantor pelayanan publik wajib menyediakan smoking area (ruangan‎ merokok),” katanya, Minggu (15/5/2016).

Suharno mengklaim, tujuan strategis diterbitkannya regulasi diatas demi terciptanya masyarakat usia produktif yang sehat. Hasil kajian ilmiah membuktikan bahwa kandungan zat nikotin yang dipaparkan dari asap rokok sangat berbahaya.

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjutnya, akan mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidaknya merokok.

Ruang publik diantaranya, kantor pemerintah, hingga kecamatan dan kantor kelurahan termasuk tempat peribadatan.

“Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tambahnya.

Kawasan pendidikan, dan pusat perbelanjaan juga dilarang merokok sembarangan. Jika hendak merokok harus berada di area yang telah disediakan oleh pengelola gedung, jika tidak nanti akan dikenakan sanksi.

“Bagi pelanggar perda akan dikenakan saksi namun besarannya saya belum bisa merinci. Petugas yang menangani adalah PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil),” pungkas Suharno.

Saat disinggung apakah sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Suharno menyebut sambil berjalan harus dibenahi. Terbitnya payung hukum Kawasan Tanpa Rokok akan mewajibkan pengelola gedung memberikan ruangan bagi perokok. **Baca juga: Sensus Tanah di Ciputat Ditarget Rampung Tahun Ini.

“Soal sarana dan prasarana sambil jalan dibenahi. Maka dari itu lahirnya perda ini membuat regulasi apa saya pendukung kegiatan larangan merokok,” tambahnya. **Baca juga: Pemkot Tangerang Segera Batasi Jam Operasional Warnet.

Diharapkan setelah regulasi diterapkan tahun depan masyarakat bisa menjalani secara patuh. Regulasi ini, demi melindungi masyarakat yang tidak merokok, anak-anak dan bayi. Meski dibuat larangan namun tetap hak bagi perokok diberikan ruang. **Baca juga: JPO Ambruk di Tol BSD, Kapolres Ayi: Kesalahan Pengemudi Truk Crane.

“Regulasi ini dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar dengan harapan agar masyarakat Tangsel hidup sehat terhindar dari banyak penyakit melalui asap rokok,” harapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email