oleh

Arahkan Dukungan ke Petahana, Dua ASN Pandeglang Diganjar Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6- Mukri Hariri sebagai Seksi Pelaksana pemerintahan Kecamatan Kaduhejo dan Tubagus Hikmat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kaduhejo disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran terbukti tidak netral lantaran mengarahkan dukungan kepada Petahana di Pilkada Pandeglang.

“Sanksinya itu penundaan kenaikan gaji berkala,” Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham, Kamis (23/7/2020).

Kasus pelanggaran netralitas itu berawal dari beredarnya potongan dua video warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat yang diduga diarahkan untuk mendukung Bupati petahana Pandeglang Irna Narulita.  Video tersebut diketahui beredar di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp, Kamis (5/3/2020).

“Di video itu mereka mengatakan lanjutkan kalau pun (saat itu pembagian) program pemerintah, sah-sah saja. Cuma di situ kan ASN harus menjaga netralitas kaitan dengan kode etik sendiri,”ujarnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, kasus dua ASN tersebut yang tidak netral  menjadi catatan penting baginya untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Kaitan dengan pencegahan netralitas ASN, Bawaslu mengaku sudah berkirim surat ke Pemkab Pandeglang..

**Baca juga: Anggota DPRD Ikut Bursa Pemilihan KNPI Pandeglang.

Untuk itu, Bawaslu telah membuka layanan pengaduan netralitas ASN untuk masyarakat jika terdapat  ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga bakal melakukan pengawasan terhadap Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 yang khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Ini menjadi catatan kita kedepan bahwa ASN ini menjadi salat satu perhatian dan menjadi motivasi kita ke depan supaya lebih ketat lagi,”tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email